Dewan Pengupahan Ajukan Tiga Angka UMK ke Wali Kota
KOTA - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan mengajukan tiga angka usulan UMK ke Wali Kota Pekalongan. Tiga angka yang diajukan adalah usulan angka UMK dari SPN sebesar
Rp 2.303.772, dari PPMI sebesar Rp3.066.347 dan satu angka usulan pemerintah, perguruan tinggi, Apindo dan SPSI RTMM sebesar Rp 2.069.201. Angka tersebut sesuai dengan perhitungan PP 78.
Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Slamet Hariyadi mengatakan, dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan belum ada kesepakatan satu angka UMK yang diusulkan. Sehingga semua angka yang muncul disampaikan apa adanya ke Wali Kota.
"Angka-angka yang diajukan tersebut akan dipilih oleh Wali Kota berdasarkan aturan yang ada. Seharusnya angka UMK sudah diajukan ke Gubernur pada 4 November lalu namun karena kesibukan Wali Kota yang baru bisa ditemui, maka ditargetkan dalam waktu dekat angka UMK baru bisa diusulkan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Pekalongan, Suherman mengatakan, sebenarnya pengusaha keberatan dengan angka yang muncul dari perhitungan PP 78. Namun dia menyatakan, Apindo tetap konsisten bahwa angka yang muncul dari formula perhitungan PP 78 sudah mengakomodir semua kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja.
"Kalau ditanyakan ke kami, sebenarnya kami keberatan dengan angka sesuai PP 78. Tapi kami mencoba konsisten untuk taat terhadap aturan yang ada. PP 78 sudah mengakomodir semua kepentingan. Kalau dari kami, lebih baik untuk pekerja diberikan fasilitas yang lebih baik mulai dari transportasi seperti bus jemputan, makan di kantin dengan harga yang lebih murah sampai seragam yang layak. Yang nilainya mungkin bisa lebih dari UMK tapi menurut kami lebih bermanfaat bagi pekerja," tandasnya.
Perwakan SPN di Dewan Pengupahan, Mustakim Atho menyatakan bahwa SPN tetap konsisten memperjuangkan angka berdasarkan survey real KHL. Pihaknya, kata Mustakim juga sudah beraudiensi dengan wali kota untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terkait penentuan UMK.
"Kami sudah audiensi dengan Pak Wali dan sudah menyampaikan pandanga-pandangan kami. Sudah ada beberapa angka yang disampaikan Pak Wali yang kami lihat sedikit lebih baik. Harapan kami nanti saat diusulkan angka itulah yang disampaikan. Tidak hanya kaku mengacu pada PP 78 saja," kata Mustakim.
Dia menambahkan, menurut informasi yang diterima sampai saat ini hanya Kota Pekalongan dan Grobogan yang belum mengajukan angka UMK ke Gubernur. Sehingga pihaknya berharap agar wali kota segera mengusulkan angka UMK yang layak bagi buruh dan mencerminkan kebutuhan real di lapangan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: