Dihadapan Mahasiswa UIN Semarang, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Jelaskan Sejarah hingga Isi UU TPKS
Latar belakang lahirnya pembentukan RUU Penghapusan KS adalah karena semakin meningkatnya angka korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia, namun hingga saat ini payung hukum dalam menanggulangi kejahatan tersebut belum ada yang mengatur secara tegas.
Hingga saat ini apabila terjadi kasus kekerasan seksual, penegak hukum masih tetap berpegang teguh kepada peraturan-peraturan yang lama, yaitu KUHP, Undang-Undang PKDRT (UU Nomor 23 Tahun 2004), dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Nomor 21 Tahun 2007) dan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
10 POIN PENTING YANG PERLU DIPAHAMI
- Setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual
- Memberikan perlindungan kepada korban
- Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai denda dan pidana
- Pidana penjara/pidana untuk pemaksaan perkawinan
- Terdapat pidana tambahan untuk pelaku pelecehan seksual
- Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda
- Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan
- Korban TPKS berhak mendapatkan pendampingan
- Keterangan saksi / satu alat bukti cukup untuk menentukan terdakwa
- Tidak ada restorative justice
Maka dengan sahnya UU TPKS yang banyak didambakan oleh banyak orang, yang dimana disana banyak poin-poin lebih keberpihakan kepada korban, sehingga para perempuan akan merasa lebih terlindungi akan tetapi meski sahnya UU TPKS tidak menutup kemungkinan masih ada kekerasan seksual. Namun tak sebanyak ditahun-tahun sebelumnya. dan Saya harap kepada para perempuan lebih meningkat kan kewas padaan agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
Implementasi UU TPKS dalam Perguruan Tinggi Islam
- Sosialisasi
- Membuat Buku Panduan
- Membentuk UPT yang menangani Implementasi UU TPKS di Perguruan Tinggi Islam
- Pemahaman tentang Gender
Perguruan tinggi Islam bisa menjadi dasar penanaman akhlak dalam pencegahan kekerasan seksual, Undang undang ini efektif jika segera ada aturan turunannya berupa PP dan lainnya.
Terakhir, Hindun mengajak mahasiswa untuk bersama-sama mengawal UU TPKS agar dalam implementasinya termasuk di Lembaga Perguruan Tinggi, karena Perguruan Tinggi adalah lembaga yang seharusnya etika moral budaya baik bisa dilaksanakan dengan harapan zero kekerasan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: