Dijanjikan Jadi CPNS, Guru Honorer Ini Tertipu hingga Ratusan Juta

Dijanjikan Jadi CPNS, Guru Honorer Ini Tertipu hingga Ratusan Juta

Kasus penipuan dengan modus pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Tak tanggung-tanggung, pelaku juga membuat SK pengangkatan palsu untuk meyakinkan korbannya.

Seorang pelaku berinisial RR (40) warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/ Kabupaten Purbalingga diamankan berikut barang buktinya.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono Jumat (22/1) mengatakan, jajarannya telah mengamankan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan bisa membantu menjadi pegawai negeri pada instansi pemerintah di Purbalingga.

"Tersangka melakukan penipuan pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020," kata Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit.

Korban penipuan yaitu Teguh Santosa (40) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Korban dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp370 juta agar istrinya yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer di wilayah Kecamatan Purbalingga.

"Untuk menyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kuitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga," kata Pujiono.

Setelah selama tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek Purbalingga pada awal Januari 2021. Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan hingga tersangka bisa diamankan.

"Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu 13 Januari 2021. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya satu lembar fotocopy surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua telepon genggam.

Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang yang nilainya mencapai ratusan juta.

"Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar hutang yang dimilikinya," jelas Pujiono.

Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara ditambah sepertiganya. (hen/rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: