Dindukcapil Dapat 6.000 Blangko KTP El

Dindukcapil Dapat 6.000 Blangko KTP El

*Masyarakat Diminta Segera Mencetak

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs H Suciono.

KOTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, mendapat pasokan blangko KTP elektronik sebanyak 6.000 keping. Stok blangko tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menghabiskan antrean pencetakan KTP elektronik milik masyarakat yang sudah merekam data.

"Untuk itu bagi masyarakat yang sudah merekam data baik memegang surat keterangan pengganti KTP elektronik atau suket maupun tidak memegang suket, bisa segera mencetak KTP elektronik ke masing-masing kecamatan atau ke Kantor Dindukcapil. Tinggal membawa suket atau bukti perekaman, maka KTP elektronik bisa langsung dicetak," tutur Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs H Suciono, Selasa (28/1/2020).

Pencetakan KTP elektronik, kata Suciono, dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan atau jika harus diwakili keluarga maka harus membawa KK dan kartu identitas. "Yang harus diingat bahwa pencetakan ini gratis. Sehingga lebih baik datang sendiri jangan melalui perantara orang lain," pesannya.

Begitu juga bagi masyarakat yang belum merekam data, maka diminta untuk melakukan perekaman karena akan langsung mendapat KTP elektronik. "Kalau yang belum merekam maka kami imbau segera melakukan perekaman. Karena saat ini blangko sudah tersedia sehingga KTP elektronik bisa langsung dicetak saat itu juga. Masyarakat juga dapat mencetak atau merekam data pada hari Sabtu karena pelayanan tetap buka sampai jam 12.00 WIB," tambah Suciono.

Dia menambahkan, berdasarkan data Dindukcapil saat ini antrean KTP elektronik yang belum tercetak sebanyak 7.388. Sedangkan jumlah wajib KTP yang belum merekam data tercatat sebanyak 5.159 orang. Dikatakan Suciono, jumlah blangko yang saat ini ada memang belum mencukupi jika seluruh masyarakat yang masuk data tersebut melakukan pencetakan.

"Kebutuhannya sekitar 12.000 keping untuk mencetak antrean KTP dan juga untuk wajib KTP yang belum merekam data. Tapi kita juga sudah mendapatkan jaminan bisa meminta lagi ke pusat jika kekurangan karena stoknya masih tersedia," jelasnya.

Selain perekaman KTP elektronik, Suciono juga berpesan bagi masyarakat yang terkena musibah yakni ada anggota keluarga yang meninggal diharapkan dapat mengurus akta kematian. Karena hal itu berkaitan dengan updating data penduduk di Kota Pekalongan serta kemungkinan dibutuhkan oleh ahli waris untuk berbagai keperluan.

"Prosesnya cepat, ahli waris tinggal hadir ke Kantor Dindukcapil membawa KK dan KTP keluarga yang meninggal. Nanti akan langsung dibuatkan akta kematian sekaligus merubah KK. Prosesnya cepat dan langsung jadi saat itu juga," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: