Dokumen Kependudukan Memakai TTE Tak Perlu Legalisir

Dokumen Kependudukan Memakai TTE Tak Perlu Legalisir

KOTA - Seluruh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan yang sudah menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

Hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

"Informasi ini perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat, agar dapat di ketahui secara luas. Jika sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan manual, adminduk dilakukan pengesahan atau legalisir. Sekarang, dengan TTE sudah tidak diperlukan lagi," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs Muadi MSi, Rabu (14/4/2021).

Muadi menyebutkan, dokumen kependudukan yang sudah memakai TTE dinataranya Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Pindah Datang.

Selain itu, dengan menerapkan TTE atau sistem barcode, dokumen kependudukan tidak mudah untuk dipalsukan sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem.

"Untuk mengetahui keabsahannya, karena tanda tangan sudah berbentuk barcode, sehingga dapat di-scan dengan aplikasi Scan Barcode dari gawai atau smartphone," pungkasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: