DPRD Kabupaten Pekalongan Kritisi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
Karena Sesuai dengan peraturan presiden no 11 tahun 2013 pasal 25 B artinya bahwa pelayanan yang tak dijamin adalah pelayanan yang dilakukan tidak dijamin kecuali dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, apabila pasien tidak dalam keadaan gawat darurat maka biaya tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.
"Namun setelah pulang pasien datang kembali ke rumah sakit pada Sabtu dini hari 5 Oktober 2019 jam 01.30 wib dalam kondisi sudah meninggal dunia," imbuhnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: