Dua Anggota Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Wilayah Dibekuk Polisi
KOTA - Dua orang anggota komplotan pembobol rumah kosong lintas wilayah berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota.
Kedua pelaku, IP (25), warga Dusun Cikuya RT 17/ RW 04 Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan dan BR (51), warga Blok Kepudang RT 01 RW 03 Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Jawa Barat.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/1/2020) siang menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membobol sebuah rumah warga di Jalan Perintis Kemerdekaan No 06 RT 02 RW 15, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada Rabu, 1 Januari 2020 sore.
Kronologisnya, pada awalnya pemilik atau penghuni rumah pada hari Rabu (1/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB meninggalkan rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke Bandara Ahmad Yani, Semarang, dalam rangka menjemput salah satu anggota keluarga yang baru datang dari Makassar. Saat itu, rumah ditinggalkan dalam kondisi kosong.
Selanjutnya, pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, mereka pulang ke rumah. Begitu sampai rumah, mereka kaget karena melihat pintu depan sudah tercongkel dan dalam kondisi rusak.
Mereka selanjutnya mengecek kondisi di dalam rumah. Ternyata, kamar sudah berantakan. Selain itu, 1 brankas mini berisi beberapa perhiasan, antara lain 2 cincin kawin, 1 kalung emas, 1 gelang emas, serta uang tunai kurang lebih Rp2.000.000 dalam pecahan Rp5.000 sudah rusak dicongkel dan isinya sudah hilang. Selain itu, tas berisi uang pecahan Rp50.000 berjumlah Rp1.000.000 juga sudah raib.
Akibat kejadian itu, total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp500 juta. Korban pun selanjutnya melaporkan kasus pencurian ini ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Atas laporan tersebut, kemudian penyidik dari Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapatkan petunjuk awal bahwa pelaku menggunakan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih. Polisi juga mendapatkan informasi kalau pelaku merupakan komplotan pembobol rumah lintas wilayah dari Jawa Barat.
Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota dipimpin Kasatreskrim AKP Maryoto dan Kanit III Iptu Isnovim berangkat ke daerah Jawa Barat dan telah mengantongi identitas para pelaku.
"Tim lalu berbagi tugas untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku serta mencari barang buktinya," jelas Kapolres.
Sampai akhirnya, pada hari Jumat (10/1/2020) Tim Satreskrim berhasil menangkap dua orang pelaku. Satu diantaranya ditangkap di daerah Cirebon, dan satu orang ditangkap di Kuningan. Sedangkan satu pelaku lainnya, S, masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol E-1843-YA; uang tunai Rp2.047.000; 1 gunting besi; 1 obeng; 1 linggis; 1 topi hitam; 1 cincin; 1 lembar kuitansi pembayaran rental mobil; 1 lembar STNK; dan 1 TV LED ukuran 40 inci yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga sebagai spesialis pencurian rumah kosong di sejumlah kota. "Mereka mengincar rumah kosong kemudian menggasak isinya. Kami menduga mereka sudah beraksi di beberapa daerah, termasuk di wilayah Solo dan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: