Dua Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Dua Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Mundakir SH
Kasi PHU Kankemenag Kota Pekalongan

KOTA - Sepekan setelah Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M, sudah ada dua orang calon jemaah haji reguler dari Kota Pekalongan yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya.

Demikian disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir SH, Rabu (10/6/2020). "Sampai hari ini sudah ada dua orang yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) di Kantor Kemenag Kota Pekalongan," ungkap Mundakir, Rabu (10/6/2020).

Pengajuan pengembalian setoran haji dari dua orang itu, imbuh Mundakir, sudah diajukan oleh Kantor Kemenag Kota Pekalongan ke Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI di Jakarta, untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang ada.

Dijelaskan Mundakir, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan.

Persyaratan dimaksud, antara lain bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslina, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung kurang lebih 9 hari. Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 349 calon jemaah haji reguler dari Kota Pekalongan tahun 1441 H/2020 M terpaksa tidak bisa berangkat ibadah haji tahun ini, karena per 2 Juni lalu Pemerintah telah membatalkan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Keputusan ini diambil karena masih adanya pandemi virus corona atau Covid-19. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: