Duh, Banyak TPS Harus Hitung Ulang

Duh, Banyak TPS Harus Hitung Ulang

KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan mencatat, banyak TPS di Kota Pekalongan yang harus melakukan hitung ulang surat suara pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hitung ulang harus dilakukan karena adanya selisih suara antara C plano dengan C1 salinan yang dipegang oleh saksi dan pengawas TPS.

Sugiharto
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan

Ketua Bawaslu, Sugiharto, mengungkapkan dari pantauannya banyak suara yang harus dihitung ulang karena adanya selisih suara antara C plano dengan C1 salinan. "Yang menjadi salah satu catatan adalah masih banyaknya TPS yang harus melakukan hitung ulang suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hitung ulang dilakukan ketika ada selisih antara C plano dengan C1 salinan tapi tidak bisa diperbaiki sehingga harus dihitung ulang," jelasnya.

Hitung ulang harus dilakukan untuk setiap surat suara yang masih terjadi selisih dan tidak dapat diperbaiki. "Jika kesalahan atau ada selisih terjadi pada satu surat suara maka dilakukan hitung ulang di satu surat suara. Tapi misalnya kalau terjadi pada kelima surat suara, ya harus semua dihitung ulang," tambahnya.

Bawaslu juga telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam agar masalah selisih suara dapat seluruhnya diselesaikan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Kami sudah instruksikan agar semua masalah selisih suara bisa selesai saat rekap di tingkat kecamatan. Sehingga saat tingkat kota nanti tinggal merekap apa yang menjadi hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kami juga meminta Panwascam agar membuat catatan kejadian khusus dalam formulir DA2," katanya.

Kesalahan-kesalahan tersebut, dikatakan Sugiharto, terjadi karena kesalahan administrasi di tingkat KPPS. Dia menilai, banyak yang harus diperbaiki terkait dengan kemampuan KPPS sehingga hal itu menjadi evaluasi kedepan.

"Ini harus diperhatikan kembali bahwa masih banyak kesalahan administrasi di tingkat KPPS. Kedepan harus menjadi perhatian agar kemampuan KPPS bisa ditingkatkan kemballi," pesan Sugiharto.

Namun secara umum, Bawaslu menilai pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Pekalongan berjalan relatif baik. Tidak ada kejadian besar atau signifikan yang mengganggu jalannya Pemilu. Sedangkan dalam tahap kampanye maupun hari tenang, ada beberapa pelanggaran yang sudah ditindak oleh Bawaslu mulai dari pelanggaran administratif, pidana maupun pelanggaran undang-undang lainnya.

"Kalau secara umum, pelaksanaan Pemilu sudah berjalan dengan baik. Kedepan harus ada peningkatan kemampuan KPPS agar lebih baik lagi dalam hal administratif. Pelanggaran-pelanggaran lain, lebih banyak ditemukan di tahap kampanye maupun masa tenang seperti pelanggaran administratif, pidana hingga dugaan money politics," tandasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: