Empat Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus
*Barang Bukti 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja
*Dalam Dua Hari, Diamankan dari Tiga Lokasi Berbeda
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan atau pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, belum lama ini.
Selain menangkap empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 3,5 gram dan satu paket ganja seberat 2,5 gram, beberapa ponsel, alat hisap, korek api, pipet, dan sedotan.
Dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (28/7/2020), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan keempat tersangka itu diamankan dari tiga lokasi berbeda dalam waktu dua hari.
Keempat tersangka itu, pertama berinisial WS, warga Bandengan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Dia diamankan di Bandengan pada Sabtu (16/7/2020) pukul 03.00 WIB. Dari WS, petugas menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 2,5 gram, 1 alat hisap, 1 ponsel, dan 2 korek api. WS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Tersangka berikutnya berinisial MR, warga Pasirkratonkramat, Pekalongan Barat. Dia ditangkap di Panjang Wetan Gg 1, Pekalongan Utara pada pukul 15.00. Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu seberat 0,76 gram dan 1 ponsel.
Adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berikut denda paling sedikit Rp1 miliar.
Dua tersangka berikutnya yakni AP warga Kalibanger, Pekalongan Timur dan SS warga Bandengan, Pekalongan Utara. Keduanya ditangkap di kawasan budaya Jetayu, pada Jumat (17/7/2020) pukul 22.30 WIB.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,30 gram, 1 paket ganja seberat 2,5 gram, 2 ponsel, 1 pipet, 3 sedotan, dan 1 korek api gas. AP dan SS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Para tersangka ini kedapatan menyimpan, memiliki, dan menjad perantara narkotika," kata AKBP Egy.
Kapolres menuturkan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diterima anggota Sat Narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Informasi yang diperoleh itu kemudian diselidiki. Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap para tersangka, akhirnya petugas melakukan tangkap tangan, mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, Sat Narkoba masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui dari mana narkoba tersebut diperoleh tersangka. "Narkobanya didapat dari mana, masih akan didalami," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: