Gara-gara Ayam, Residivis Kembali Meringkuk di Tahanan
KOTA - Seorang residivis kasus pencurian bernama Nurul Anam alias Sulung (31), warga Banyurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan terpaksa harus kembali meringkuk di tahanan.
Pasalnya, pemuda tersebut tertangkap basah mencuri lima ekor ayam dan tiga ekor burung merpati milik warga di Desa Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (9/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pencurian ayam dan merpati itu dilakukan oleh tersangka dan satu orang rekannya yang saat ini masih buron.
"Ketika itu tersangka dan satu rekannya mencuri lima ekor ayam dan tiga ekor burung merpati. Sesaat setelah melakukan aksinya, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan warga. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelas Kapolres, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (12/3/2020) siang.
.
Beruntung, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Tirto. Anggota Polsek Tirto yang saat itu sedang melakukan patroli segera menuju ke TKP dan mengamankan tersangka.
Kapolres menambahkan, selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam kampung dan satu karung plastik.
"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolres.
Sementara itu, tersangka mengaku pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya. "Teman saya berhasil kabur, sedangkan saya tertangkap warga," kata pria yang berprofesi sebagai buruh batik ini.
Tersangka juga mengaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. "Pertama karena mencuri sepeda ontel, yang ke dua mencuri HP," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: