Hasil Penetapan Pilkada Diparipurnakan
KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/01/2021), langsung melaksanakan Sidang Paripurna Hasil Pilkada 2020. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun.
Sidang paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 dilaksananakan setelah DPRD menerima berkas hasil dari KPU Kabupaten Pekalongan. Rapat paripurna diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda dan Wakil Bupati Pekalongan Hj. Arini Harimurti.
Para rapat paripurna disampaikan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan terpilih. Selain itu juga dibacakan pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Periode 2016 2021. Penyampaian dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Mas'udah.
Dikatakan, sesuai Pasal 160 dan 160 A UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Terpilih dilaksanakan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten / Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten / Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Selanjutnya DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kabupaten / Kota menyampaikan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Kabupaten / Kota.
Senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun. Menurut dia, rapat paripurna kali ini dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun 2020.
"Jadi setelah menerima penetapan Hasil Pilkada kepada DPRD maka kita tindak lanjuti dengan rapat paripurna. Kemudian kita tindak lanjuti kembali untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah itu sesuai dengan aturan yang ada sembari menunggu dengan akhir masa jabatan," katanya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: