Organda: Mudik Dilarang, Usaha Angkutan Terpuruk
KOTA - DPC Organda Kota Pekalongan, turut menyayangkan kebijakan pemerintah yang kembali melarang mudik Idulfitri tahun 2021. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan membuat usaha angkutan umum dan transportasi makin terpuruk.
"Kami menyayangkan kebijakan pemerintah. Larangan mudik dilaksanakan 6 Mei hingga 17 Mei 2021, artinya ada 12 hari di mana seharusnya pengusaha dan awak angkutan bisa mencari rezeki lebih yang jatuh setahun sekali. Tapi justru momen itu hilang karena kebijakan itu," tutur Ketua DPC Organda Kota Pekalongan, Martoyo.
Dikatakan Martoyo, setiap mudik Idulfitri setidaknya ada lebih dari 2 juta orang yang menggunakan moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara. Melihat potensi itu, para pengusaha dan awak angkutan umum selalu menanti momen Idulfitri. "Tapi justru mudik kembali dilarang. Kami berharap pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan larangn mudik, khususnya untuk transportasi umum massal," katanya.
Menurut Martoyo, jika penyebaran Covid-19 menjadi alasan utama larang mudik justru transportasi umum massal menjadi salah satu moda transportasi yang dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Ada berbagai kebijakan yang sudah ditetapkan bagi calon penumpang sebelum menggunakna angkutan transportasi umum sebagai upaya pencegahan penyebarna Covid-19.
"Transportasi umum massal, termasuk bus, jauh lebih terjamin dalam penerapan protokol kesehatan. Karena calon penumpang diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil rapid test antigen atau GeNose. Kami juga siap menaikan kapasitas angkutan sampai 100% dengan menambah jumlah armada," tegasnya.
Organda Kota Pekalongan, lanjutnya, juga siap menjalankan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. "Justru di angkutan umum massal seperti bus ini penumpang bisa terpantau dan lebih terjamin. Karena calon penumpang semuanya terdaftar oleh operator angkutan umum," tambahnya.
Dia justru menyoroti adanya travel gelap yang banyak beroperasi di tengah larangan mudik. Dirinya berharap pemerintah juga melakukan penertiban terhadap travel gelap yang justru mengambil kesempatan dari adanya kebijakan tersebut.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: