Pemilik Ganja di Depan Lapas Belum Terungkap

Pemilik Ganja di Depan Lapas Belum Terungkap

KOTA - Teka-teki siapa pemilik satu paket ganja seberat 53 gram atau 0,53 ons yang ditemukan petugas Lapas Kelas II A Pekalongan di depan Lapas setempat pada Rabu (3/11/2021) pagi, sampai saat ini belum terungkap.

Pihak Lapas maupun kepolisian kesulitan untuk menelusurinya. Hal ini lantaran dari pengamatan pada hasil rekaman CCTV yang ada di lingkungan Lapas Pekalongan, tidak menunjukkan titik terang.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Edi Sukamto Nyoto saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021). "Buntu, tangkapan CCTV tidak jelas sama sekali," kata AKP Edi.

Dia menambahkan, temuan barang terlarang berupa ganja seberat 53 gram itu sampai sekarang masih diamankan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota sebagai barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut. "BB ganja masih kita amankan," imbuhnya.

Sulitnya melacak siapa pemilik ganja tersebut melalui rekaman CCTV sebelumnya disampaikan pula Kalapas Pekalongan Agus Heryanto. "Rekaman CCTV sudah saya amati, dari pukul 5 pagi sampai pukul 8.30 belum ada. Saya mundur lagi sampai pukul 20.00 sampai 08.30 juga belum ada indikasi," kata Agus Heryanto.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas setempat, Rabu (3/11/2021). Kali ini, narkotika tersebut berjenis daun ganja seberat 53 gram atau 0,53 ons.

Kalapas Kelas IIA Pekalongan Agus Heryanto menjelaskan, ganja tersebut ditemukan tergeletak di taman depan Lapas Pekalongan. Kronologisnya, awalnya Kepala Regu Pengamanan (Karupam) III Sukarno Yoga Purnama pada pukul 08.30 WIB melakukan kontrol keliling (troling) ke Ruang Pelayanan Terintegrasi di area depan Lapas setempat.

Saat itulah, Karupam menemukan sebuah benda mencurigakan berupa sebungkus plastik warna hitam yang tergeletak di dekat taman depan lapas, tak jauh dari Ruang Pelayanan Terintegrasi.

"Karena curiga, Pak Yoga membuka plastik tersebut. Setelah dibuka, terindikasi di dalam plastik tersebut ada barang terlarang berupa narkoba jenis ganja," kata Kalapas Agus Heryanto kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/11/2021).

Temuan itu oleh petugas yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke Kepala KPLP dan Kalapas Pekalongan. Petugas juga mendokumentasikan temuan tersebut, lalu mengamankan paket berisi ganja seberat 0,53 gram itu sebagai barang bukti.

Kalapas menambahkan, pihaknya menindaklanjuti temuan satu paket ganja itu dengan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk pendalaman lebih lanjut. Pihaknya menduga, ganja tersebut tadinya hendak dikirimkan atau diselundupkan seseorang ke dalam Lapas Pekalongan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: