Soal Pemberhentian Masal Pamong, Diduga Ada Prosedur Yang Dilanggar
Pemberian Sanksi Massal Pamong di Kebonagung
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menilai ada prosedur yang dilanggar Kades Kebonagung Andi Kristiyanto dalam memberikan sanksi kepada sembilan perangkat desa di desa itu. Yakni, belum ada pemeriksaan oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) dan konsultasi dengan Camat.
Hal itu terungkap dalam audiensi PPDI dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Komisi A, Kamis (2/1) siang. Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan, Musbihin, ditemui usai audiensi, kemarin sore, menyatakan, pihaknya meminta agar persoalan sanksi perangkat desa di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, agar bisa difasilitasi dan dimediasi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Memang ada beberapa prosedur yang belum dipenuhi oleh kades. Di antaranya, perangkat yang diberhentikan sementara belum ada pemeriksaan dari Itwil," kata dia.
Dikatakan, penilaian atas kinerja perangkat desa juga bukan subjektivitas dari kades semata, namun ada BPD dan Camat. Namun, dalam persoalan di Kebonagung Camat tidak diajak konsultasi.
"Ada lima perangkat yang mendapat surat peringatan, dua pemberhentian sementara, dan dua lagi pemberhentian tetap," kata dia.
Menurutnya, DPRD menyatakan akan memfasilitasi supaya itu tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. "Kalau dalam Pilkades ndak rewangi calon kemudian dipecat itu kan ndak masuk akal. Didasarkan like and dislike kemudian dicari kesalahannya. Setiap orang itu punya kelemahan. Kalau caranya seperti itu kan nanti orang bekerja di pemerintahan desa menjadi tidak nyaman," ungkap dia.
Dikatakan, proses pemberhentian perangkat desa sudah ada aturannya, yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Diberhentikan sementara harus ada pemeriksaan dari Itwil. Persoalan yang ini muncul di antaranya memang buntut Pilkades, sehingga dicari titik kelemahannya di mana. Pilkades ada di 210 desa, kalau seperti itu semua nanti orang bekerja di desa tidak nyaman," ujar dia.
Prinsipnya, lanjut dia, PPDI selalu menghormati kades dan sekdes. "Kami juga terus melakukan pembinaan ke dalam untuk meningkatkan kinerja, sehingga di dapur balai desa itu nyaman semuanya," imbuh dia.
Ketua Komisi A Dodiek Prasetyo, ditemui terpisah menyampaikan, Komisi A mengaku prihatin mendengar kejadian seperti itu. "Akan kita sikapi dengan koordinasi dengan dinas terkait. Permasalahan apa bagi kades untuk memberikan sanksi tersebut. Dalam aturannya jelas, sebelum melakukan itu harus ada konsultasi dengan Camat sebagai wakil pemerintah di tingkat kecamatan. Besok kita akan ke dinas terkait. Kita akan coba menemui dinas terkait untuk koordinasi," ujarnya. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: