Sosialiasi Larangan Terbangkan Balon Udara Digencarkan
KOTA - Jajaran Polres Pekalongan Kota menggencarkan sosialisasi terhadap warga untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak maupun menyalakan petasan. Patroli kewilayahan juga akan lebih diintensifkan, terutama menjelang tradisi Syawalan besok.
Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, dalam Anev Operasi Ketupat Candi 2021 yang dihadiri para Kapolsek, Pejabat Utama Polres, dan sejumlah Perwira di Mapolsek Pekalongan Selatan, Selasa (18/5/2021).
Menurut Kapolres, imbauan untuk tidak menerbangkan balon udara dan petasan harus dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, semisal gangguan terhadap penerbangan maupun kebakaran.
"Polres Pekalongan Kota bersama TNI dan instansi terkait lainnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Trantib kelurahan atau desa terus mengadakan patroli dialogis dan menempelkan maupun menyebarkan brosur imbauan bersama untuk mencegah masyarakat menerbangkan balon udara secara liar," ungkapnya.
Menurut Kapolres, menerbangkan balon udara yang ada petasan dengan ukuran yang sangat besar memang sudah menjadi tradisi masyarakat Kota Pekalongan saat Syawalan. Namun, penerbangan balon udara liar tersebut ternyata memiliki dampak dan akibat yang sangat fatal, apabila terbang sampai ketinggian tertentu.
"Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon," katanya.
Kapolres meminta kesadaran seluruh warga masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya agar tidak menerbangan balon tanpa awak dan petasan.
"Mengimbau saudara dan tetangga Anda jika mengetahui warga yang hendak menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya, informasikan kepada Bhabinkamtibmas," imbuh Kapolres. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: