Pendaftar BPUM Tahap III Wajib Serahkan Berkas Fisik
KOTA - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta periode Agustus 2021 di Kota Pekalongan telah resmi dibuka sejak Minggu (1/8/2021).
Selain wajib mendaftar dan mengunggah berkas secara daring (online) melalui link tinyurl.com/bpum2021kotapkl, para pendaftar BPUM juga wajib menyerahkan atau mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan ke Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan pada jam kerja kantor.
"Pelaku usaha yang sudah mendaftar di link yang sudah disediakan wajib mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi e-KTP, fotokopi KK, NIB/SKU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload di halaman link tadi, dan foto usaha mereka. Berkas dikumpulkan semua ke Kantor Dindagkop-UKM pada hari kerja yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi,dan UKM (Dindagkop-UKM) Joko Purnomo, Senin (2/8/2021).
Menurut Joko, BPUM BLT UMKM Tahap III (Juli, Agustus, September) ini hanya disalurkan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima Banpres BPUM 2021 dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Adapun syarat penerima bantuan tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI), Ber KTP Elektronik Kota Pekalongan, Memiliki Usaha Mikro (dibuktikan dengan IUMK, NIB atau Surat Keterangan Usaha, Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: