Ingatkan Sejarah G30S, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Ingatkan Sejarah G30S, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

KAJEN - Bendera setengah tiang dikibarkan di setiap kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan untuk memperingati peristiwa G30S/PKI. Itu dilakukan setelah adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat dan diteruskan ke daerah agar disosialiasikan kepada seluruh masyarakat.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Kebangsaan bahwa warga negara indonesia wajib mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 oktober.

"Intruksi itu kita lakukan dalam memperingati peristiwa G30S/PKI pada tanggal 30 September dan memperingati Hari Kesaktian Pancasil pada tanggal 1 Oktober," ujarnya.

Seperti yang kita tahu bahwa pada tanggal 30 September merupakan peristiwa bersejarah bagi Negara Indonesia yang terjadi pada tahun 1965 karena pada saat itu terjadi aksi revolusi pengkhiatanan dari PKI sehingga mengakibatkan gugurnya para jenderal pada masa itu. Dan dimasa sekarang beliau dikenang sebagai pahlawan revolusi.

"Perjalanan sejarah bangsa memiliki banyak dinamika sehingga perlu dipelajari dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya.

Dalam peristiwa itu, sejumlah perwira Angkatan Darat diculik dan dibunuh sekelompok golongan yang ingin mengubah haluan Pancasila. Pemerintah yang berhasil mengendalikan situasi akhirnya menumpas dan membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap sebagai dalang kerusuhan. Atas kemenangan mempertahankan ideologi negara, setelah peristiwa G30S tepatnya 1 Oktober ditetapkan sebagai hari kesaktian Pancasila.

"Diharapkan, pengibaran bendera setengah tiang bisa mengingatkan generasi akan peristiwa bersejarah G30S," ungkapnya.

Himbauan mengibarkan bendera itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, perkantoran termasuk warga indonesia baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. (rifki/radarpekalonganonline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: