Ini Tujuan Pemberlakuan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM di Batang

Ini Tujuan Pemberlakuan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM di Batang

TINJAU - Kasatlantas Polres Batang, AKP Doddy Triantoro meninjau pelaksanaan penerbitan perpanjangan SIM di Drive Thru. M DHIA THUFAIL

BATANG - Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas, Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah bakal menerapkan tes psikologi bagi para pemohon dan mereka yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana ini akan mulai aktif pada Senin 24 Februari 2020 nanti.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Doddy Triantoro mengatakan, nantinya para pemohon tidak hanya mengikuti ujian praktik maupun tertulis. Tetapi, akan mengikuti tes kesehatan jasmani atau KIR dan juga rohani yakni berupa tes psikologi.

"Tes psikologi merupakan aturan baru yang akan mulai diterapkan tahun ini, salah satunya di Polres Batang. Tes psikologi akan melengkapi agenda tes kesehatan jasmani yang sudah lebih dulu diterapkan saat pengurusan SIM," ujarnya, Rabu (19/02/2020).

Menurutnya, pemberlakuan tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kesehatan rohani pemohon SIM. Tes psikologi ini tambah Doddy juga untuk mengetahui kondisi psikologi seorang pengendara saat berada di jalan raya.

Terutama bagaimana pengendara menghadapi suatu kejadian di jalan, seperti kecelakaan, mencelakai orang lain atau bertanggung jawab terhadap kerugian materiil yang terjadi.

"Tujuan utamanya memang untuk dapat menekan angka kecelakaan. Oleh karena itu, mulai tanggal 24 Februari secara serentak akan dilaksanakan di seluruh jajaran Polres se-Polda Jawa Tengah, tidak hanya di Batang saja," ujar AKP Doddy.

Ia menyebutkan, tes psikologi tersebut antara lain meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

"Jadi, pemohon SIM harus memenuhi sejumlah kriteria dan kompetensi. Selain berkompeten mengemudikan kendaraan, memahami berbagai aturan dan rambu-rambu lalu lintas, pengemudi juga harus berkompeten dari segi psikis," katanya.

Ia membantah jika tes psikologi ini akan semakin mempersulit para pemohon SIM. Menurutnya, tes psikologi ini sangat diperlukan untuk kondisi lalu lintas saat ini.

"Selama ini angka kecelakaan lalu lintas sangatlah tinggi. Di mana faktor kecelakaan tersebut didominasi oleh kesalahan manusia. Akan tetapi, masyarakat seolah-olah menganggap hal itu sudah terlalu biasa. Dan ini harus menjadi perhatian kita semua, kecelakaan lalu lintas ini sangat tinggi,"

Ia menjelaskan, pelaksanaan tes psikologi ini akan melibatkan lembaga profesional psikologi atau tim psikolog profesional yang ditunjuk Polda Jateng. "Terkait tekhnis pelaksanaan tes psikologi, semuanya telah disiapkan oleh Polda Jateng. Kita paling menyediakan tempatnya saja," bebernya.

Ia juga menyebut, penyelenggaraan tes psikologi kepada para pemohon SIM dan mereka yang hendak memperpanjang, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Kemudian, ST Kapolri Nomor ST/19663/X/2019 tentang Kelengkapan Persyaratan Kesehatan Rohani Psiko untuk Pengurus SIM, dan ST Kapolda Jateng No ST/213/I/YAN.1.1/2020 tentang Pemberlakuan Tes Psikologi bagi Seluruh Golongan SIM. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: