Tak Berizin, Minimarket Karangsari Ditutup Paksa
*Sudah Beroperasi Hampir 2 Tahun
KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Rabu (13/11) siang kemarin menutup paksa sebuah minimarket di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal Kota. Penutupan dilakukan dengan penyegelan. Hal itu karena minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional, meski sudah beroperasi selama hampir dua tahun.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan, penutupan dengan penyegelan itu dilakukan karena pemilik minimarket tidak mengindahkan tiga kali teguran yang dilayangkan pihaknya. "Belum punya izin sama sekali, kami tutup dan kami segel minimarket ini," katanya.
Toni mengungkapkan, penyegelan itu bersifart sementara. Pihaknya akan membuka lagi segel apabila pihak pemilik minimarket melakukan dan melengkapi perizinan sesuai dengan Perda. Penyegelan tersebut menjadi upaya Satpol PP dalam penegakan Perda 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda 22 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Modern dan Perda 11 Tahun 2013 tentang Tribuntransmas.
"Penutupan minimarker ini kami lakukan bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu), kelurahan dan juga ada pihak Kecamatan," ungkapnya.
Sementara itu, Joko Arifin dari pihak minimarket mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke lingkungan sekitar dan mengajukan izin prinsip ke instansi terkait. Namun dalam prosesnya, ternyata mengalami satu kendala yang belum bisa diselesaikan. "Sambil menunggu izin keluar, toko sudah dibuka, tapi ketika izin mau dikeluarkan ternyata ada kendala," tukasnya.
Dikatakan, pihaknya sebenarnya akan melakukan penutupan sendiri, namun karena masih ada kesibukan dan butuh persiapan sebelum melakukan penutupan. "Kami sudah ada rencana pada minggu ini akan menutup sendiri," ucapnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: