Tak Mau Dicerai, Bolot Siramkan Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua

Tak Mau Dicerai, Bolot Siramkan Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua

KOTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang wanita, yakni IPR (32) dan ibunya, K (42), warga Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 18 Juni lalu telah terungkap. Pelaku tak lain merupakan suami dari IPR sekaligus menantu dari K.

DIPERIKSA - Tersangka penyiraman air keras terhadap istri dan ibu mertuanya sedang dimintai keterangan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu dalam ekspos kasus di aula mapolres setempat, Rabu (31/7). WAHYU HIDAYAT

Setelah sempat kabur dan menjadi buronan polisi selama lebih dari satu bulan, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka bernama Ruslam alias Bolot (32), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Dalam gelar perkara di aula mapolres setempat, terungkap bahwa motif dari penyiraman air keras itu adalah karena tersangka tidak mau digugat cerai oleh korban.

Terungkap pula, setelah menyiramkan air keras itu kepada istri dan ibu mertuanya, tersangka melarikan diri ke Jakarta. Setelah sekitar satu minggu di Jakarta, tersangka pergi ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka di Kalimantan sekitar dua minggu, kemudian kembali lagi ke Jakarta. Sepuluh hari kemudian, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

"Saya ke Jakarta, kemudian ke Kalimantan, lalu ke Jakarta lagi. Di sana saya tinggal di rumah teman saya, kerja jadi buruh jahit," kata tersangka.

Bolot juga menuturkan, perbuatannya itu sudah ia rencanakan sejak lama. Bahkan, ia sudah membeli air keras tersebut dari sebuah toko batik di Pekalongan sejak beberapa minggu sebelumnya. Air keras itu simpan dalam sebuah kaleng, dan disembunyikan di semak-semak dekat rumah istri saya," tuturnya.

Pria yang pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus curanmor ini mengaku kesal karena istrinya terus meminta cerai. Proses mediasi hingga persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama sudah beberapa kali digelar. Intinya dia tetap tidak mau cerai.

Sampai kemudian, usai proses sidang, pada Selasa (18/6) sekira pukul 10.00 WIB tersangka pergi ke rumah korban di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto dan mengambil air keras yang sebelumnya telah ia sembunyikan di sekitar lokasi. Lantas, ketika kedua korban sedang duduk di teras depan rumah, tersangka langsung menyiramkan air keras tersebut ke arah istrinya sebanyak dua kali, dan ke arah ibu mertuanya sebanyak satu kali.

"Waktu itu dia sedang telponan, lalu saya air keras itu saya siramkan dua kali, kena wajah dan tangannya. Sisanya saya siramkan mertua saya satu kali," katanya. "Itu saya lakukan karena tidak ingin dicerai," imbuh tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban ke Polsek Tirto. Kasus berawal dari percecokan yang terus terjadi antara tersangka dengan istrinya, hingga akhirnya ada gugatan cerai dari sang istri. Sedangkan tersangka tidak ingin dicerai. "Tersangka ini juga punya kebiasaan tidak baik, biasa ikut main judi," ungkap Kapolres.

Tahap perceraian pun berjalan. Sepulangnya dari tahapan perceraian di pengadilan, tersangka melakukan aksinya. "Dia lebih dulu ke rumah korban, kemudian mengambil air keras yang telah ia siapkan dan langsung menyiramkan ke istri dan ibu mertuanya," jelas Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka, kedua korban mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya dan harus dirawat di rumah sakit. "Tersangka sempat kabur ke Jakarta, kemudian ke Kalimantan, dan balik lagi ke Jakarta, kemudian berhasil kita tangkap di Jakarta," imbuh AKBP Ferry.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kaleng bekas isi air keras, antara lain beberapa pakaian korban bekas kena air keras, tas korban, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun," pungkasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: