Tanggap Organ Tunggal, Tasyakuran Dibubarkan
DORO - Tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (9/09/2021), membubarkan secara paksa hiburan organ tunggal di Dukuh Dambyak Desa Waringinagung Kecamatan Doro. Tindakan tegas Anggota Polsek dan Koramil Doro karena acara hiburan berpotensi adanya kerumuman warga.
Kapolsek Doro AKP Aries saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021), membenarkan. Kata dia, acara hiburan organ tunggal yang dibubarkan syukuran perayaan 17-an. Sebelum dibubarkan petugas sudah memberikan peringatan.
"Kepada pihak panitia kita beri pengertian dan peringatan agar menghentikan kegiatan, tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka syukuran perayaan 17-an," katanya.
Ditegaskan, pada saat itu panitia dan warga diminta untuk meninggalkan lokasi dan membubarkan diri. Diakui AKP Aries, saat itu tidak ada yang protes saat kegiatan hiburan tersebut dihentikan.
"Alhamdulillah, pihak panitia dan warga menyadari dan memahami imbauan ini sehingga dengan sendirinya memubarkan kegiatan tersebut tanpa paksaan,"ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa hiburan organ tunggal tersebut tidak ada ijin maupun pemberitahuan dari kepolisian terkait syukuran perayaan 17-an. Apalagi pelaksanaan masih dalam PPKM level 2.
"Saat ini kita sedang menerapkan PPKM. Kalau kebijakan ini berakhir diterapkan, tetap tidak boleh ada kerumunan selama masa pandemi untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ini semua demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Doro,"tandasnya.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
