INOVASI LAYANAN DORONG PERCEPATAN PENYERAPAN DANA APBN

INOVASI LAYANAN DORONG PERCEPATAN PENYERAPAN DANA APBN

            Tahun 2019 saat sebelum terjadi pandemi dari pagu 1,073 Trilyun terealisasi 772 Milyar (71,98 %), Tahun 2020 pagu 1,020 Trilyun terealisasi 643 Milyar ( 63,06 %) serta di tahun 2021 pagu 867 Milyar terealisasi 613 Milyar ( 70,78 %). Sementara dana APBN dari BA BUN berupa transfer DAK Fisik dan Dana Desa dengan pagu 722 Milyar di Tahun 2019 s.d Triwulan III terealisir 456 Milyar, Tahun 2020 pagu 637 Milyar terealisir 545 Milyar (85,68%) serta Tahun 2021 pagu 722 Milyar terealisir 434 Milyar ( 60,17 %). Dari data tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan SPM ke KPPN tidak mengalami kendala signifikan di kala pandemi melanda dan pemberlakuan non tatap muka.

            Sementara itu dari sisi penolakan SPM atau tagihan yang diakibatkan kesalahan SPM semakin menurun dari Tahun 2019 Triwulan III (317), Triwulan III 2020 ( 288) serta s.d Triwulan III Tahun 2021 sejumlah 280 SPM. Terhadap kesalahan SPM melalui aplikasi E SPM terdapat menu pending yang memungkinkan satker dapat melakukan perbaikan kembali SPM tanpa mengalami penolakan atau pengembalian SPM yang berdampak tertundanya pencairan dana APBN.

            Inovasi juga terus dikembangkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana yakni dengan aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang akan diberlakukan kepada seluruh satuan kerja dimana untuk pengajuan SPM Gaji Tahun 2022 yang proses pengajuan ke KPPN dilakukan pada bulan Desember mendatang harus menggunakan Aplikasi SAKTI. Dengan Aplikasi SAKTI proses lebih dipersingkat karena langsung terkoneksi dengan aplikasi SPAN.

            Semoga adanya inovasi layanan tersebut semakin memperlancar dan mempermudah pencairan dana APBN dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi /Institusi

*) Penulis adalah pegawai KPPN Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: