Peras Kepala Sekolah, Dua 'Wartawan' Ditangkap Polisi

Peras Kepala Sekolah, Dua 'Wartawan' Ditangkap Polisi

Dua wartawan gadungan ditangkap oleh Polres Bondowoso, karena memeras seorang kepala sekolah dasar (SD).

Modusnya, mengancam memberitakan lagi dugaan pungutan dana Program Indonesia Pintar oleh korban di media massa. Jika tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp5 juta mereka mengancam akan memberitakan dugaan pungli itu.

Dua wartawan gadungan tersebut, berinisial FR, warga Desa Taal, Kecamatan Tapen dan RS, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Sumberwringin Bondowoso. Keduanya mengaku wartawan media online nusantara-post.com dan indopers.net.

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto mengatakan, pemerasan berawal dua pelaku menemui korban Kepala SDN Sumberwringin 2 Senin 14 Februari 2022. Kedua pelaku mengaku wartawan akan menghapus berita dugaan pungutan dana Program Indonesia Pintar oleh korban di media online nusantata-post.com dan indopers.net.

"Selanjutnya, dua wartawan itu mengancam akan memberitakan lagi dugaan pungutan dana Program Indonesia Pintar, itu jika kepala sekolah tidak membayar uang pemberitaan sebesar Rp 5 juta," kata Kapolres Herman, Rabu, 16 Februari 2022.

Karena korban menolak membayar, kedua pelaku memberitakan lagi di dua media online tersebut. Namun, kedua pelaku kembali menemui dan mengancam korban jika tetap menolak membayar Rp 5 juta.

"Karena merasa diancam, korban akhirnya membayar uang Rp5 juta di warung nasi padang di Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin. Di warung padang, ini kedua pelaku diringkus polisi," ujar Kapolres Herman.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, dua wartawan pelaku pemerasan terhadap Kepala SDN Sumberwringin 2 diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi pemerasan tersebut.

"Selain meringkus dua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dan sejumlah ID card. Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 368 subs Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Agung Ari. (ngopibareng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: