Permintaan Rapid Antigen Naik
**Mayoritas Calon Pengantin Syarat Menikah
KAJEN - Puluhan warga memadati layanan swab antigen di Klinik PMI Kabupaten Pekalongan, Senin (26/7/2021) siang. Sebagian besar dari mereka adalah calon pengantin (catin) yang akan menikah. Salah satu syarat agar bisa menikah pasangan catin harus bebas virus corona dari hasil swab antigen.
Kenaikan layanan swab antigen di Klinik PMI Kabupaten Pekalongan saat ini naik 100 persen. Biasanya, petugas dalam sehari rata-rata hanya melayani sekitar 25 pasang.
Adanya syarat bebas Covid-19 dalam pernikahan membuat lonjakan layanan swab antigen. Catin, wali, dan saksi yang semuanya berjumlah lima orang wajib menjalani swab antigen agar pernikahan bisa berlangsung di tengah pandemi.
Salah satu catin, Novi, kemarin, mengatakan, dirinya melaksanakan rapid antigen sebagai syarat untuk menikah. Ia sendiri akan menikah pada Selasa (28/7/2021) hari ini. "Ini sebagai syarat nikah. Besok saya menikahnya. Yang dirapid saya, mempelai pria, dan orang tua saya," kata dia.
Ia mengaku senang PMI Kabupaten Pekalongan membuka layanan swab antigen. Sehingga lebih mudah terjangkau. "Lebih mudah, ndak ribet," katanya.
Kepala Markas PMI Kabupaten Pekalongan Titis Andi Susilo, mengatakan, Klinik PMI Kabupaten Pekalongan tiap harinya menyediakan 100 hingga 200 alat swab antigen. Biaya dikenakan Rp 160 ribu. Bagi yang negatif, akan mendapatkan surat bebas Covid-19.
Rata-rata warga yang meminta layanan swab antigen dari wilayah Kabupaten Pekalongan, bahkan ada pula dari Kota Pekalongan.
"Ini pemeriksaan antigen untuk catin di Kabupaten Pekalongan. Saat ini ada lonjakan. Jika biasanya ada 20 pasang catin, sekarang sudah 50 pasang," terang dia.
Ditambahkan, para catin biasanya melakukan swab antigen satu hari atau dua hari sebelum pernikahan. Biasanya yang dirapid adalah pasangan mempelai, orang tua mempelai, dan saksi.
"Di sini mudah terjangkau dan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan hindari kerumunan," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: