Iqbal Terpilih dari Empat Kandidat

Iqbal Terpilih dari Empat Kandidat

*Kronologis Seleksi Direktur Perumda Tirtayasa

DILANTIK - Direktur PErumda Tirtayasa, M Iqbal, saat menjalani pelantikan oleh Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz, Sabtu (5/10).

KOTA - Terpilihnya Muhammad Iqbal sebagai Direktur Perumda Tirtayasa, merupakan pilihan langsung dari Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz. Iqbal dipilih dari empat kandidat yang lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) oleh Panitia Seleksi (Pansel) yakni Edi Haryono, Subagyo, M Iqbal sendiri dan Agus Tri Suharyono. Setelah melalui proses wawancara akhir, Wali Kota akhirnya memilih Iqbal untuk menduduki kursi direktur Perumda Tirtayasa.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansel, Erli Nufianti, saat membeberkan proses dan tahapan seleksi dalam pemilihan direktur Perumda Tirtayasa di hadapan anggota Komisi A dan Komisi B saat audiensi bersama perwakilan Gerakan Rakyat Pekalongan, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Erli menjelaskan kronologis dan proses seleksi yakni pembukaan pendaftaran dimulai 26 Agustus hingga 2 September 2019. Dalam pendaftaran, terdapat 9 kandidat yang mendaftar dan setelah diseleksi hanya 7 pelamar yang dinyatakan lolos karena memenuhi syarat administrasi yakni Edi Haryono, Subagyo, Turno, Priyadi trahutomo, Agus Tri Suharyono, Diah Kusuma Astusi dan M iqbal.

Selanjutnya, ketujuh pelamar menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) oleh Unikal pada 11 September. Dari proses tersebut, kata Erli, terpilih empat kandidat. "Setelah itu adalah proses wawancara akhir oleh Wali Kota didampingi Ketua Pansel dan perwakilan Perguruan Tinggi yakni dari Unikal, Andi Kushermanto pada 23 September. Setelah proses wawancara, maka kewenangan ada di Wali Kota untuk menetapkan satu orang," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Erli juga mengungkapkan terkait keanggotaan Pansel yang sempat berganti dimana ketua Pansel sebelumnya dijabat oleh Sri Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Asisten II. Karena terjadinya rotasi dan dirinya ditempatkan sebagai Asisten II, maka sejak 10 September jabatan ketua Pansel beralih pada dirinya.

"Untuk kenaggotaan Pansel yaitu Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekda sebagai pengarah, Asisten II sebagai ketua, Kabag Perekonomian sebagai sekretaris, dan selanjutnya anggota diisi oleh Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtayasa, Kabag Hukum, Kasubbah Perusda pada Bagian Perekonomian dan perwakilan dari Unikal," kata Erli.

Mengenai hal yang dipermasalahkan yakni syarat umum nomor 13 yaitu pelamar calon direktur Perumda Tirtayasa tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calaon kepala daerah maupun wakil kepala daerah serta calon legislatif, Erli menyatakan bahwa M Iqbal dianggap sudah memenuhi syarat setelah menandatangani surat pernyataan dan melampirkan bukti pengunduran diri lengkap dengan tanda terima dari DPC PDI-P. Iqbal sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPC PDI-P bidang kaderisasi dan ideologi.

Anggota Pansel, Susilo menambahkan, adanya surat pernyataan membuat apa yang dituangkan di dalamnya memiliki konsekuensi hukum. "Kami minta juga untuk yang bersangkutan menunjukkan bukti bahwa tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai dan setelah kita telusuri memang sudah ada. Itu bagi kami, tim Pansel sudah cukup sehingga prosesnya dapat dilanjutkan. Apalagi di dalamnya ada tanda tangan dari ketua dan sekretaris DPC PDI-P," tambahnya.

Sementara Anggota Pansel lainnya, Andi Kushermanto dari Unikal mengatakan, dalam surat pernyataan yang berisi 11 poin juga diakhiri dengan pernyataan bahwa apabila ternyata di kemudian hari pernyataan di atas terbukti tidak benar dan/atau saya melanggar komitmen tersebut di atas maka kami menerima segala keputusan Panitia Seleksi Bakal Calon Direktur Perumda Tirtayasa berikut konsekuensinya sesuai peraturan yang
berlaku.

"Ketika ada yang tidak sesuai, bisa saja kami lakukan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu bisa saja terjadi. Surat pernyataan dari yang bersangkutan masih kami pegang. Apapun yang terjadi, jika terjadi persoala di kemudian hari maka kami akan taat dengan aturan perundang-undangan," katanya.

*Iqbal Tetap Aktif

Dalam audiensi yang digelar DPRD Kota Pekalongan bersama Pansel dan Gerakan Rakyat Pekalongan, DPRD memberikan tiga rekomendari yang salah satunya meminta direktur Perumda Tirtayasa yang sudah dilantik untuk sementara waktu tidak bekerja. Namun sehari setelah rekomendasi tersebut disampaikan, Selasa (8/10), Iqbal terpantau tetap aktif bekerja.

Saat Radar Pekalongan dua kali mendatangi kantor Perumda Tirtayasa, yang bersangkutan tidak berada di kantor namun berdasarkan penuturan dari salah satu staf, Iqbal tetap aktif bekerja. "Berangkat kok dari pagi. Ini mungkin masih istirahat baru saja keluar. Tapi bapak hari ini berangkat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: