Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengangkat dirinya merangkap plt kepala dinas kesehatan.

Nico mengangkat dirinya sebagai plt kepala Dinas Kesehatan (Diskes) melalui surat perintah bupati nomor 820/40/BKPSDM/III/2019. Isi surat itu memerintahkan Nicodemus Biringkanae bupati Tana Toraja menjabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja.

Kebijakan seperti ini pertama kali dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Biasanya, kepala daerah menunjuk sekretaris daerah, asisten, kepala dinas, maupun pejabat kepala bidang menjadi pelaksana tugas (plt) kepala dinas.

Namun, mantan kepala Dinas Koperasi Sulsel itu punya pandangan berbeda. Diakuinya, kebijakannya itu tak populer. Namun, bupati menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan kepala dinas, dianggapnya juga bukan kesalahan.

"Akan lebih salah jika saya saya menunjuk orang yang tidak tepat. Ini karena darurat saja. Saya belum menemukan orang tepat untuk jadi pelaksana tugas," ujar Nico kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Selasa (12/3).

Suami Rosvyta Napa' itu menegaskan, setiap saat jika sudah menemukan pejabat yang tepat, maka langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan. "Mungkin beberapa hari saja. Ini karena kesibukan saja saya belum temukan orangnya," ujarnya.

Lantas, apa yang mendasari keputusan bupati merangkap jabatan plt Kadiskes? Nico mengatakan, salah satunya pertimbangan pelayanan kesehatan adalah program penting yang harus dipimpin orang tepat. Jabatan kepala Dinas Kesehatan lowong sejak akhir Februari lalu.

Nico menjamin tak ada yang perlu dirisaukan dari keputusannya menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan kadis. Alasannya, pengisian jabatan kadiskes yang lowong setelah ditinggal pensiun pejabat lama, dr Anton Rerung, juga pasti akan diisi oleh pelaksana tugas.

Dia menilai plt juga tetap koordinasi ke bupati dalam menjalankan tugasnya. Makanya, dia mengambil alih sementara untuk menentukan sosok yang tepat.

"Tidak boleh kaku. Yang jelas tupoksinya berjalan. Semua ada aturannya, saya tahu itu. Setahu saya, tidak ada aturan yang saya langgar dalam menjalankan tugas sementara ini. Kalau ada hal lain, ini kekeliruan untuk diperbaiki sebagaimana mestinya. Sabar mi, saya akan segera tunjuk. Ini untuk mengisi kelowongannya saja, " katanya lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan SDM (BKPSDM) Joni Tonglo mengatakan, surat perintah bupati yang menunjuk dirinya sendiri merangkap jabatan plt kadiskes, sudah melewati proses telaah berdasarkan aturan. "Mungkin ada kekeliruan, tetapi itu hanya soal pengetikan saja. Bukan hal prinsip untuk jadi pelanggaran," tuturnya.

Rangkap jabatan plt kadiskes, kata dia, juga sementara saja. Joni juga mengaku segera melakukan proses pengisian jabatan dengan sistem lelang.

Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Andarias Tadan menilai keputusan bupati itu bisa berdampak negatif. Dia mengimbau, keputusan bupati itu jangan sampai memunculkan kesan bupati menjadi penguasa yang berlebihan dalam menjalankan tugasnya.

Jabatan plt kadiskes, kata dia, seharusnya dijabat oleh aparatur sipil negara. Bupati dalam kapasitasnya adalah pejabat politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: