Perubahan Iklim Berpengaruh Besar Terhadap Sektor Pertanian

Perubahan Iklim Berpengaruh Besar Terhadap Sektor Pertanian

KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dewasa diperlukan untuk mengantisipasi kecenderungan terjadinya perubahan iklim yang mengakibatkan pada kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha. Selain itu, juga terjadinya perubahan sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Shinanta Previta Anggreani saat membacakan tanggapan fraksinya atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Rapreda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Hak Disabilitas di Ruang Rapat Paripurna, Kajen, Jumat (15/11/2019).

"Perubahan iklim global menyebabkan kerentanan terhadap kegiatan pertanian. Padahal pertanian merupakan sektor vital perkonomian masyarakat Kabupaten Pekalongan. Karena itulah, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 bahwa pemerintah harus hadir dan memberikan jaminan perlindungan terhadap petani," jelasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang terjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatannya.

"Undang-undang tersebut merupakan bukti hadirnya pemerintah untuk kaum difabel. Tetapi problem yang sejak dulu telah ada adalah minimnya implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Rokhyasin menuturkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan serangkaian upaya sistematis, konsisten dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya adaptasi dan inovasi petani guna memanfaatkan teknologi secara optimal.

"Dalam aturan main yang ada, untuk mencapai tujuan yang lebih efisien. Perlindungan dan pemberdayaan petani berasaskan pada kedaulatan, kemandirian, kemanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan," pungkasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan kehidupan yang layak serta sesuai dengan hak-hak dasar yang harus diperoleh sebagai manusia yang bermartabat.

"Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus," tuturnya.

Oleh Karena itu adanya kedua Raperda memberikan dampak yang positif kepada para petani dan disablitas. Komitmen bersama antara petani dan pelaku usaha bisa berjalan baik dan paradigma berpikir terhadap perlindungan, pemenuhan dan penghormatan kepada disabilitas bisa dilakukan termasuk kedalam aspek pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Persatuan Pembangunan terkait kedua Raperda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: