Pilkades Surobayan Memanas
**Memasuki Tahap Penentuan Calon dan Nomor Urut
WONOPRINGGO - Memasuki tahap penentuan calon dan nomor urut, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan kian memanas. Salah satunya di Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo.
Berdasarkan pantauan Radar, Selasa (8/10) sore, suasana di desa itu cukup memanas. Ratusan warga tampak menggeruduk Gedung Olahraga (GOR) Surobayan. Massa merasa kecewa dan emosi saat salah satu bakal calon kades di desa itu tidak lolos tahap selanjutnya karena kalah dalam ujian tertulis yang dilaksanakan P2KD di GOR tersebut.
Massa yang tidak terima tampak emosi dan meminta penolakan hasil itu. Massa juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Menolak Calon Pecundang!'. Spanduk bertuliskan penolakan terhadap Perbup Pilkades juga dipasang di pinggir Jalan Raya Kedungwuni di sebelah utara traffight light Surobayan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan ujian itu dijaga aparat polisi dari Polsek Wonopringgo dan Polres Pekalongan. Bahkan, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yonarko kemarin sore tampak terjun langsung di GOR Surobayan.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi aksi menyatakan, warga kecewa dengan penjaringan dan penyaringan Pilkades di desa itu. Pasalnya, warga menilai ada upaya penjegalan yang dilakukan oleh kades petahana, yakni dengan mendaftarkan lima orang yang masih keluarga besarnya.
"Ada delapan bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran. Dua tidak memenuhi syarat, sehingga gugur. Tinggal enam bakal calon," terang salah seorang warga di lokasi aksi.
Dari enam balon kades itu, dua balon nilainya sama sehingga harus mengikuti ujian tertulis untuk menentukan calon kelima. Sedangkan, empat calon yang sudah lolos masih satu keluarga besar, yakni Kades Surobayan incumbent Abdillah, istrinya Hj Rachmawati, keponakannya yang bernama Dita Amalia, dan suami dari Dita yakni A Baliya Al Faza.
"Yang ikut tes tertulis ini anak kades incumbent bernama M Danial Rossi dan balon dari warga di luar keluarga besar itu, yakni Amat Zaenudin. Namun tadi hasil tes calon dari warga kalah, sehingga yang lolos anak dari pak Kades, sehingga yang nanti akan bertarung keluarga besar dari kades incumbent," tutur warga lainnya.
Dikatakan, warga mengharapkan agar pelaksanaan Pilkades di desa fair. Tidak ada upaya penjegalan calon lain dengan memanfaatkan celah dari aturan yang ada. "Bertarung lah dengan fair. Jangan ada penjegalan seperti ini," ungkap Anto (30), warga setempat.
Sementara itu, Kades incumbent yang kembali nyalon Abdillah, dikonfirmasi terpisah menyatakan, tidak ada persoalan pelaksanaan Pilkades di Desa Surobayan. "Ya biasa yang gagal nesu," katanya.
Dikonfirmasi ada dugaan penjegalan terhadap bakal calon lainnya, Abdillah membantahnya. Ia menegaskan tidak ada upaya penjegalan seperti itu. Menurutnya, balon lainnya gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS), dan yang mengikuti tes ujian nilainya kalah.
"Semua sesuai aturan. Yang mengambil formulir ada 10 orang, dan yang mengembalikan berkas delapan orang. Dari delapan orang ini, dua tidak memenuhi syarat," terang dia.
Oleh karena balon lebih dari lima orang, yakni enam orang maka untuk menentukan calon kelima dengan nilai yang sama dua balon mengikuti tes ujian kemarin siang. "Jadi sekarang peserta Pilkades ada lima orang," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Pekalongan mempertanyakan dasar penentuan nilai-nilai yang digunakan dalam skoring pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Pasalnya, aturan yang ada memungkinkan adanya celah untuk mematikan calon potensial di tingkat desa yang memiliki dukungan politik massa tinggi, namun pendidikannya kurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: