Sebulan, Pria Usia 57 Tahun Curi 4 Motor

Sebulan, Pria Usia 57 Tahun Curi 4 Motor

CURANMOR - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus curanmor, Senin (30/1/2023).--

KOTA - Seorang pria yang sudah berusia 57 tahun, berinisial WW, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencuri empat unit sepeda motor di Kota Pekalongan.

 

Pencurian empat sepeda motor itu dilakukan tersangka hanya dalam waktu satu bulan, yakni pada bulan Desember 2022. Adapun TKP atau tempat kejadian perkara ada di dua lokasi, yakni di kawasan Lapangan Mataram dan Alun-Alun Kota Pekalongan.

 

Tersangka mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

 

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023), mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di pinggir Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, pada Selasa, 20 Desember 2022 pagi.

 

Awalnya, korban datang ke Lapangan Mataram untuk berolahraga. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand tahun 1992 warna hitam dengan nopol G-4019-PB.

 

Kendaraan tersebut diparkir korban di Jl Jaksa Agung R Suorapto, atau di sisi utara Lapangan Mataram. Namun begitu selesai olahraga, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Setelah dicek melalui kamera CCTV yang ada di sekitar kawasan Lapangan Mataram, ternyata benar ada seorang pria yang terekam mencuri sepeda motor korban. Video aksi pencurian ini bahkan sempat viral di media sosial.

 

"Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, akhirnya pelakunya berhasil ditangkap pada 28 Desember 2022 pagi. Barang bukti sepeda motor korban juga berhasil diamankan," kata Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: