Perusahaan Wajib Prioritaskan Naker Lokal

ANGKATAN KERJA - Kepala Disnaker Batang, Suprapto saat menyampaikan data angkatan kerja dan peluang keterserapannya di kawasan industri.-Dhia Thufail-
**Sesuai Perbup, Rekrutmen Wajib Dilaporkan ke Disnaker
BATANG - Tumbuhnya dua kawasan industri di Kabupaten Batang membuat pemerintah setempat cepat mengambil sikap untuk melindungi tenaga kerja lokal.
Dijelaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Suprapto, bahwa pihaknya telah mempunyai regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi tenaga kerja lokal.
“Perlindungan apa yang dimaksud, salah satunya yakni perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal asal Batang dalam setiap perekrutan yang akan dibuka,” kata Suprapto, Jumat (17/2/2023).
Disebutkan dia, regulasi itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang penempatan tenaga kerja melalui sistim informasi pasar kerja.
“Jadi setiap perusahaan, baik di kawasan industri ataupun di seluruh Kabupaten Batang ini wajib melapor ke Disnakertrans apabila akan melakukan perekrutan tenaga kerja,” katanya.
Kemudian juga wajib bagi perusahaan untuk menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja, dan wajib menyampaikan rencana perekrutan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: