Marak, Pelajar SMP Naik Motor

Marak, Pelajar SMP Naik Motor

SOSIALISASI - Satlantas Polres Pekalongan berikan penyuluhan keselamatan berlalu lintas di SMPN 1 Wiradesa. -Hadi Waluyo-

Sebelumnya diberitakan, kasus pelanggaran lalu lintas dengan pelanggaran pengendara anak di bawah umur masih banyak di Kabupaten Pekalongan. Padahal, risiko anak-anak mengendarai sepeda motor sangat tinggi. Nyawa bisa jadi taruhannya saat anak kecil mengendarai motor di jalanan.

 

"Dari 1411 yang kita lakukan penindakan ada sekitar 47 persen itu anak di bawah umur. Itu jumlah yang sangat fantastis. Jumlah yang sangat banyak. Kami imbau sekali lagi dari pihak Polri, dari Polres Pekalongan khususnya kepada bapak ibu sayangilah anak saudara. Jangan berikan motor yang berakibat fatal seperti kemarin," tandas Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat jumpa pers hasil Operasi Keselamatan Candi 2023 di halaman Mapolres Pekalongan, Rabu (15/2/2023).

 

Kapolres Pekalongan menyebutkan seorang siswi SMP di Kecamatan Karangdadap meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak memanjakan anak-anaknya dengan memberinya sepeda motor jika usianya masih di bawah umur. Karena itu justru bisa berakibat fatal.

 

"Bapak dan ibu, Anda boleh menyayangi dan memanjakan anak-anaknya tapi nyawa dari anak cuma satu. Jangan dibekali kendaraan bermotor akibatnya fatal. Tidak memiliki sim, tidak memakai helm, akhirnya terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Ini tidak kita kehendaki. Sayanglah pada anak saudara dengan tidak memanjakan, dengan tidak memberikan motor. Kejadian kemarin salah satu siswi SMP di Karangdadap jangan terulang," tandas dia.

 

Ke depan, Kapolres Pekalongan sudah perintahkan Kasat Lantas untuk terus melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Kita akan laksanakan razia di depan sekolah setelah kita memberikan edukasi. Kita akan melakukan penindakan bersama sekolah untuk pelajar. Kita tahu sendiri motor itu sangat berat harus tahu dan paham, kondisi anak kita saat mengendarai kendaraan tersebut dengan kencang. Apakah bisa mengendalikan kendaraan tersebut atau tidak, makanya dalam pembuatan sim kita ada batasan umur 17 tahun untuk menjaga hal itu," ujarnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: