Spanduk-Banner "Bodong" Ditertibkan

Spanduk-Banner

TERTIBKAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan tertibkan spanduk dan banner liar, rusak, dan melintang jalan, kemarin.-Hadi Waluyo-

**Ada 21 Spanduk dan 24 Banner 

 

KARANGANYAR - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan kembali menurunkan puluhan spanduk dan banner bodong alias tak berizin dalam operasi periklanan di empat kecamatan di Kota Santri, Selasa (7/3/2023).

 

Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, menjelaskan, operasi periklanan dilaksanakan dengan menyasar berbagai produk periklanan yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Dalam operasi periklanan kemarin, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan mengamankan 21 spanduk dan 24 banner yang berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Buaran dan Kecamatan Bojong."Spanduk dan banner yang melanggar perda dan perbul langsung kita turunkan," tandas dia.

 

Di Kecamatan Karanganyar, Satpol PP menertibkan 2 spanduk melintang jalan, 3 banner rusak, 3 banner dipasang di tiang telepon, dan 3 banner tidak berizin. Dua spanduk melintang di wilayah Kecamatan Wonopringgo, dan 9 spanduk melintang jalan di wilayah Kecamatan Kedungwuni dibabat petugas.

 

"Di Buaran, kita dapati satu spanduk melintang jalan, satu spanduk tidak berizin, 5 banner dipasang di pohon, dan 5 banner tidak berizin," terang dia.

 

Sedangkan, di Kecamatan Bojong petugas mendapati 6 spanduk melintang jalan, 1 banner dipasang di tiang telepon dan 4 banner tidak berizin. "Kegiatan operasi periklanan ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandas dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: