Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Korbannya Meninggal, Ini Dasarnya

Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Korbannya Meninggal, Ini Dasarnya

Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat melakukan konferensi pers di mapolres setempat pada Senin (30/1/2023) tentang kasus penganiayaan terhadap maling rokok hingga tewas.-Wahyu Hidayat -

Pihak keluarga Eko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota pada 1 Desember 2021.

Beberapa bulan setelah laporan itu, pihak kepolisian akhirnya membongkar makam Eko yang berada di TPU Sapuro,l pada Kamis, 29 September 2022.

Pembongkaran makam itu dalam rangka proses autopsi terhadap jasad Eko, untuk memastikan penyebab kematiannya. Autopsi oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Jateng tersebut juga untuk melengkapi proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang saat itu sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Usai autopsi, Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F menjelaskan dari hasil autopsi menunjukkan kalau korban meninggal dunia akibat kekerasan. "Terdapat trauma tumpul di bagian kepala. Itu mematikan, karena patah di tulang bagian bawah tengkorak," bebernya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: