Polres Pekalongan Kota Sita 812 Botol Miras dan Ratusan Butir Psikotropika jelang Malam Pergantian Tahun

Polres Pekalongan Kota Sita 812 Botol Miras dan Ratusan Butir Psikotropika jelang Malam Pergantian Tahun

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko didampingi Wakapolres dan sejumlah perwira memeriksa ratusan botol miras yang diamankan jelang malam tahun baru 2024, dalam press release akhir tahun di mapolres setempat, Selasa, 31 Desember 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Menjelang malam pergantian tahun 2024 ke 2025, Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 812 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis melalui razia yang dilakukan di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Selasa sore, 31 Desember 2024, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menjelaskan, miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti anggur, arak, ciu, tuak, hingga oplosan.

Ratusan botol miras tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota oleh Satuan Samapta dan jajaran Polsek dalam beberapa hari terakhir. Miras-miras tersebut diduga akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru.

BACA JUGA:Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Botol Miras

BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru 2025, Polres Pekalongan Geber Razia Miras

Kapolres menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama malam pergantian tahun.

"Miras-miras ini kami sita agar perayaan malam tahun baru berjalan aman, kondusif, tanpa gangguan," tambahnya.

Selain miras, jajaran Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse dan Narkoba juga berhasil mengamankan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam serta menangkap lima tersangka pengedarnya.

"Komitmen kami adalah memerangi peredaran miras dan narkoba. Barang bukti berupa psikotropika ini kemungkinan akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujar AKBP Prayudha.

BACA JUGA:Lapas Pekalongan dan APH Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine, Pastikan Lingkungan Bersih dari Narkoba

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap 11 Pengedar Narkotika dan Psikotropika selama Januari 2024

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan miras dan narkoba.

"Kami akan memutus mata rantainya, baik dari sisi distribusi maupun penjualannya. Siapa pun yang terlibat, tidak ada ampun," tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan tertib di Kota Pekalongan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: