Lahan Kolam Ikan Lambanggelum Ternyata Milik Perhutani

 Lahan Kolam Ikan Lambanggelum Ternyata Milik Perhutani

Kantor KPH Perhutani Pekalongan Timur-Triyono-

"Sebelumnya didiskusikan dahulu didalam tim apa saja yang mau dibangun, luasannya berapa, sehingga kita tahu mau membangun berapa hektar. Dari situ baru bisa diputuskan di tim pengembangan usaha, " lanjutnya. 

 

Memang sampai saat ini belum ada batasan maksimal untuk pemanfaatan kawasan hutan, tidak ada batasan yang detail. Cuma batasannya adalah masa berlaku, batas waktu yang ditandangani oleh ADM adalah dua tahun. 

 

Terpisah pengelola kolam ikan Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran, M Nasron ketika ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Peta Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan. 

 

"Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, " katanya. 

 

Menurutnya, untuk pertama malah laporannya, kolam renang. Padahal itu untuk, bahasa Paninggaran-nya gawe kolah (bikin kolam) untuk memelihara ikan. Ternyata dari prakteknya itu sebenarnya belum mau  diisi ikan. Karena ternyata biayanya luar biasa besar, hampir Rp. 200 Juta. Namun pada saat itu kebetulan temannya punya bibit sehingga kolam langsung diisi. 

 

"Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi labanya saya bagi-bagi lah bagi siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres biar seneng lah,"ungkap Nasron yang juga anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Pekalongan itu. 

 

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan. Apalagi sekarang dengan adanya Perpres 88 Tahun 2017 itu ada yang namanya PPTPKH atau Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan. Melalui perpres tersebut masyarakat diberi seluas-luasnya malah bisa disertifikatkan. 

 

"Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, " jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: