Karaoke dan Panti Pijat di Batang Diizinkan Buka Selama Ramadhan, Namun Ini Syaratnya

Karaoke dan Panti Pijat di Batang Diizinkan Buka Selama Ramadhan, Namun Ini Syaratnya

ilustrasi salah satu karaoke yang ada di tepi jalur Pantura wilayah Kabupaten Batang. -istimewa -

BATANG - Memasuki bulan Ramadhan 1444 H ini, seluruh panti pijat dan juga karaoke yang ada di Kabupaten Batang tetap diizinkan untuk buka.

Namun jam bukanya hanya sekitar 4 jam saja, yaitu mulai pukul 20.00 Wib hingga 24.00 Wib untuk setiap harinya.

"Jam operasional pada bulan Ramadhan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan Bilyard, diatur sebagai berikut, buka pukul 20.00 wib dan tutup pukul 24.00 wib," bunyi surat edaran yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Ari Yudianto.

Baca juga : Dua Pembobol Warung Karaoke Dibekuk 

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa seluruh panti pijat, karaoke dan bilyard harus tutup sehari sebelum hingga tiga hari di awal Ramadhan. Setelah itu diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional, dan harus kembali tutup total H-3 hingga H+3 Idul Fitri.

"Semua personil yang terlibat dalam usaha (panti pijat, karaoke dan bilyard) harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian," tegas Pj Sekda.

Tidak hanya tempat hiburan, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan jika rumah makan atau  warung makan tetap diizinkan untuk buka pada siang hari selama Ramadan.

Namun penjual harus menjaga ketertiban dan norma-norma dalam suasana ibadah puasa, yaitu dengan menggunakan penutup tirai agar aktivitas didalam tidak terlihat masyarakat umum.

Sedangkan untuk kegiatan hiburan yang dilaksanakan di hotel agar membatasi jenis dan jam pelaksanaan. Meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras dan peredaran narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang) di masing-masing tempat usaha. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: