Ormas-LSM Jangan Maksa Minta THR!

Ormas-LSM Jangan Maksa Minta THR!

KETERANGAN - Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat memberikan keterangan kepada awak media soal potensi adanya aksi minta THR secara paksa yang dilakukan oknum Ormas dan LSM di Batang.-Dhia Thufail-

*Kapolres Siap Tindak Tegas

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang mulai mengantisipasi potensi aksi minta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa yang dilakukan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagaimana terjadi di wilayah lain. Permintaan THR secara paksa itu biasanya dilakukan terhadap instansi pemerintah maupun perusahaan.

 

Karena itu, Polres Batang mengingatkan bahwa ormas dan LSM maupun perorangan dilarang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, swasta dan pihak lainnya yang ada di Kabupaten Batang.

 

Penegasan ini disampaikan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, untuk mengantisipasi fenomena yang bisa terjadi menjelang Idulfitri 1444 H/2023. Sebelumnya kasus semacam ini juga sempat ramai diberitakan dan viral di media sosial di wilayah seperti Tangerang Selatan.

 

“Sesuai aturan memang tidak boleh (meminta THR, red), kalau ada pasti akan kami tindak. Jadi, siapapun dilarang untuk meminta, apakah itu bentuknya THR atau sumbangan," kata Kapolres ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batang, Kamis (30/3/2023), di Kantor DPRD setempat.

 

Bahkan, kata Kapolres, sanksi pidana menanti oknum yang memaksa meminta dana THR dengan dibarengi ancaman kekerasan.

 

“Ya, karena kalau sudah meminta apalagi secara paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP,” tegas Kapolres.

 

Dia pun mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih THR untuk melapor kepada Polres Batang. Untuk respon cepat, AKBP Saufi Salamun juga mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi call center 110.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: