Cemburu, Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri

Cemburu, Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri

KASUS KDRT - Di awal tahun 2023, ada dua kasus KDRT yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Yakni di Kandangserang dan Bojong.-Hadi Waluyo-

BOJONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih kerap terjadi di Kabupaten Pekalongan. Diduga gara-gara cemburu istri masih jalin komunikasi dengan mantan suaminya, seorang suami di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan tega menganiaya istrinya hingga pingsan. Bahkan anak tirinya ikut menjadi korban luapan kemarahannya.

 

Korban berinisial TM (21) dan Bunga (bukan nama sebenarnya), balita berusia 3 tahun. Tersangka berinisial MKA (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam jumpa pers baru-baru ini menyebutkan, selain terjadi di Kandangserang, kasus KDRT lainnya terjadi di wilayah Bojong. Tak hanya istrinya yang dianiaya, anaknya yang berusia 5 tahun juga ikut dianiaya oleh pelaku. Pelapor berinisial TM dengan anak berumur 5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran, red). Tersangka berinisial MAK (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong.

 

"Sama dengan di Kandangserang, pelaku merasa cemburu kemudian melakukan penyiksaan terhadap istrinya hingga pingsan. Anak tirinya yang baru berusia 5 tahun juga dianiaya," ujar dia.

 

Kasus ini hingga kemarin masih dalam penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

 

Sebelumnya diberitakan, gara-gara istri menanyakan isi percakapan WhatssApp (WA) di Hp suami dengan perempuan lain, pertengkaran hebat pasangan suami-istri di Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, tak bisa dihindari. Emosi, si suami akhirnya menganiaya istri sahnya hingga babak belur.

 

Biduk rumah tangga yang baru dibina sekitar 2 tahun ini berujung jeruji besi bagi si suami. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pasangan muda ini di Dukuh Sigugur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: