Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Robot Berlebaran di Sel Tahanan

Edarkan Sabu Saat Ramadhan, Robot Berlebaran di Sel Tahanan

UNGKAP NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno menunjukkan barang bukti narkoba, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (24/4/2023).-Wahyu Hidayat-

 

Tersangka yakni YA (37), warga Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Dia ditangkap pada Minggu (2/4/2023) di daerah Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 54 paket berisi 648 butir pil dextromethorphan dan uang tunai Rp90 ribu.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Jo ayat (1) subsider Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UURI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: