Penetapan Hari Raya Idul Adha Diperkirakan Berbeda, Muhammadiyah Minta Penambahan Cuti Bersama, Ini Dasarnya

Penetapan Hari Raya Idul Adha Diperkirakan Berbeda, Muhammadiyah Minta Penambahan Cuti Bersama, Ini Dasarnya

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti-foto Muhammadiyah --

SOLO, RADARPEKALONGAN - Penetapan jatuhnya Hari Raya Idul Adha atau lebaran haji antara Pemerintah dengan Muhammadiyah tahun ini berpotensi berbeda.

Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Penetapan itu berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H. 

Berdasarkan hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah menetap 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Disisi lain, Pemerintahan diperkirakan akan menetap Idul Adha pada 29 Juni 2023 atau berbeda sehari, seperti saat Idul Fitri lalu.

Atas kemungkinan adanya perbedaan penetapan hari tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah menambah hari cuti bersama 2023.

Permintaan tersebut disampaikan Mu'ti kepada Wakil Wali Kota Surakarta dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027.

Penambahan cuti bersama tersebut bertujuan agar warga Muhammadiyah bisa menjalankan rangkaian ibadah salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Mu'ti mengungkapkan, bahwa pernah terjadi  seorang warga Muhammadiyah yang menjadi PNS dan ANS harus tetap masuk kantor. Padahal hari itu warga Muhammadiyah yang sedang melaksanakan salat Id.

Atas pertimbangan itulah, Muhammadiyah meminta agar hari Rabu, 28 Juni 2023 bisa ditetapkan sebagai hari cuti bersama 2023.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti, dikutip Disway.id dari laman resmi Muhammadiyah.

Usulan warga Muhammadiyah itu sendiri berlandaskan pada Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: