Pemanfaatan Lahan Lapas Sempat jadi Temuan BPK

Pemanfaatan Lahan Lapas Sempat jadi Temuan BPK

SOSIALISASI - Lapas Kelas IIB Kendal saat menggelar sosialisasi pemanfaatan BMN berupa tanah guna memberikan pemahaman bersama sesuai aturan.-red/sef-

*Lapas Terbuka Kendal Sosialisasikan Aturan BMN

KENDAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal berupaya untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah di areal mereka. Pasalnya, permasalahan ini juga sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2022 lalu.

Karena itu, untuk menyamakan persepsi soal pemanfaatan lahan tersebut, Lapas Terbuka Kendal menggelar sosialisasi, Kamis (15/06/2023), di Aula Lapas Kelas IIB Kendal, Desa Wonosari, Patebon, Kendal.

Kegiatan ini juga dihadiri Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmirang, Sekda Kendal Sugiono, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Rusdedy, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekalongan Risyoto, Kades Wonosari, Plt. Kapala Lapas II A Kendal Wisnu, Kepala Lapas Pemuda II B Plantungan Sutrasno, Forkopimcam Patebon, serta masyarakat yang menggunakan lahan milik lapas Kelas II B Terbuka Kendal.

Kepala Lapas IIB Kendal, Rusdedy dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Wonosari, khususnya yang menggunakan lahan tanah milik negara di Lapas Kelas IIB terkait, agar lebih mengerti tentang aturan dan pemanfaatan barang milik negara.

Dijelaskan, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal memiliki luas Lahan 107,5 hektare yang terbagi menjadi 2 bagian, yaitu lahan Produktif 7,5 hektar dan lahan Perkantoran seluas 100 hektar.

"Luas lahan yang seluas 100 hektar saat ini telah mengalami pengurangan luas menjadi luas eksisting 88,6 hektare, dan lahan seluas 42,4 hektar sudah merupakan fasilitas umum dan selebihnya dikuasai oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan sisanya 7,7 herkate dimanfaatkan oleh pihak lain termasuk masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara," tutur Rusdedy.

Adapun untuk luas lahan 100 herkar dan 7,5 hektar sudah mengantongi sertifikat. Berdasarkan PMK RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yaitu Pemanfaatan dan penyewaan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk dapat digunakan.

"Adapun bentuk pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). Sedangkan, untuk jangka waktu sewa Barang Milik Negara (BMN) paling lama 5 tahun dan dapat lebih dari 5 (lima) tahun.

Rusdedy juga berharap kepada Pemkab Kendal agar membantu terkait dengan proses-peoses pemanfaatan lahan di Lapas Kelas IIB Kendal, yang mana ada beberapa yang sudah ditempati oleh warga.

Sementara Sekda Kendal, Sugino yang membacakan sambutan Bupati Kendal menyampaikan, pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi pemafaatan Barang Milik Negara berupa Tanah yang ada di Lingkungan Lapas Terbuka kelas IIB Kendal, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN berupa tanah.

"Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan eksistensi warga masyarakat yang tinggal dan menempati lahan di Lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga terkait aturan Perundang-Undangan yang berlaku," tutur Sekda.

Sesuai aturan, lanjut dia, tanah milik negara tidak dapat diperuntukkan sebagai pemukiman, hanya bisa disewa untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu, kepada warga yang menempati tanah Lapas dapat memahami peraturan yang berlaku. (red/sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: