Jambret HP, Pelaku Ditendang Korbanya Hingga Terjatuh

Jambret HP, Pelaku Ditendang Korbanya Hingga Terjatuh

KAJEN - AFT (28) warga Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap oleh warga saat mencoba untuk kabur usai menjambret sebuah HP milik seorang pengendara motor. Akibatnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Polsek Sragi. (Triyono)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi jambret yang yang dilakukan oleh pelaku sendiri terjadi pada Rabu (21/9/2019) pukul 21.30 wib di jalan raya Wonosari-Sragi. Pada saat itu korban Reza Audiyanti (19) warga Dukuh Bulak Tunggak, Kecamatan Sragi bermaksud pergi ke rumah saudaranya di Dukuh Gentong Wungu, Kelurahan Sragi. Namun saat melaju dari arah jalan Sragi menuju ke arah jalan raya Wonosari dan hendak belok ke kanan, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol G-2086-ABB warna merah.

Pada saat kedua motor berada berdampingan, pelaku berupaya untuk mengambil Hp milik korban dengan cara merebut dari tangan kiri secara paksa. Setelah mendapatkan barang yang diincar pelaku melaju ke arah Utara ke jalan Wonosari, sedangkan korban bantuan pengendara lain yang tengah melintas di jalan raya tersebut. Selanjutnya, korban dan warga itupun langsung mengejar pelaku.

Setelah terkejar, korbanpun langsung menendang motor pelaku, sehingga mengakibatkan AFT terjatuh di jalan raya Wonosari. Melihat hal itu, korban langsung berteriak meminta tolong warga lain yang sedang menongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut, namun pelaku untuk melarikan diri hingga akhirnya berhasil tertangkap oleh warga.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubag Humas Iptu Akrom mengungkapkan, setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti oleh warga diserahkan ke Polsek Sragi. "Kasus itu sendiri saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas dari Polsek Sragi. Dan jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP," tandasnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: