Relokasi Simonet Disetujui, Tiap Warga akan Mendapat 63,6 Meter Persegi
RAKER - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun saat memimpin Raker terkait relokasi tanah untuk warga terdampak rob. -Triyono-
KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan akhirnya menyetujui usulan Pemkab Pekalongan untuk merelokasi Dusun Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto. Rencananya, warga Simonet akan menempati 96 bidang tanah di Desa Teratebang Kecamatan Wonokerto.
Proses persetujuan itu disampaikan pada saat rapat koordinasi pimpinan dan anggota DPRD, bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD terkait, membahas permohonan persetujuan bantuan hibah tanah kepada warga terdampak abrasi di Dusun Simonet.
Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, dihadiri OPD terkait.
Kabar persetujuan itu disampaikan Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Pekalongan, Muhammad Abdul Gazali. Kata dia, warga Dusun Simonet perorang akan menerima tanah seluas 63,6 meter persegi.
''Mereka akan menerima tanah relokasi dari Pemkab yang berada di Desa Teratebang, Kecamatan Wonokerto,'' ujar dia, bru-baru ini.
Dijelaskan, terkait proses penyerahan tanah akan menjadi wewenang dari bidang aset. Sementara Dinas Perkim LH yang akan menangani program pembangunan rumah di lokasi tersebut.
''Proses itu bisa terwujud, salah satunya harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat tadi membahas terkait itu, dan telah mendapatkan persetujuan,'' papar dia.
Adapun proses konsolidasi tanah peralihan kepemilikan dari Pemkab Pekalongan kepada masing-masing warga penerima. Diperkirakan penyerahan tanah kepada masing-masing warga tersebut akan berlangsung pada Juli 2023.
''Relokasi tanah hunian di Desa Teratebang ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pekalongan, dalam rangka membantu warga Simonet terdampak bencana alam berupa abrasi,'' terang dia.
Senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun. Dijelaskan, selama ini ada 96 KK terdampak abrasi menempati lokasi di bantaran sungai yang terletak di dekat laut di Dusun Simonet. Warga diketahui berada di permukiman kumuh, sehingga Pemkab Pekalongan meminta persetujuan DPRD untuk menyetujui proses relokasi.
''Untuk proses pembangunan rumah, masih harus menunggu karena baru mengajukan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Bantuan juga akan diajukan bagi program yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang konsolidasi tanahnya, sehingga warga penerima bantuan nantinya akan mendapatkan tanah beserta sertifikatnya,'' jelas dia.
Untuk total tanah secara keseluruhan, lanjut Hj Hindun, seluas 10,55 hektar. Sementara sisa tanah setelah digunakan pembangunan 96 hunian untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) bagi permukiman baru di Desa Teratebang.
''Diperuntukkan bagi jalan, tempat ibadah, maupun taman. Sementara ini, 96 warga terdampak abrasi Dusun Simonet tidak lagi menempati lokasi. Banyak dari mereka yang terpaksa harus mengontrak maupun tinggal bersama sanak Saudaranya. "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: