Lebih Cepat, Kini PPPK Guru Terima SK Pengangkatan dalam Bentuk Digital
Bupati Grobogan secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan PPPK guru dalam bentuk digital atau paperless. -Dok Kanreg I BKN Yogyakarta-BKN
GROBOGAN, RADARPEKALONGAN - Para Pegawai Pemerintah Perjanjian Khusus atau PPPK, kini tidak akan menerima Surat Keputusan atau SK Pengangkatan dalam bentuk fisik atau kertas lagi.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan SK digital untuk PPPK guru.
PPPK guru yang ada di Kabupaten Grobogan menjadi pihak yang pertama kali di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta yang menerapkan SK pengangkatan digital ini.
Sebanyak 1.261 PPPK guru menerima SK pengangkatan digital yang secara simbolis dilakukan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni dan disaksikan langsung Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta Paulus Dwi Laksono pada 27 Juni 2023.
Pada acara tersebut, SK pengangkatan diserahkan secara paperless atau tanpa kertas. Penerima SK dapat langsung mengaksesnya melalui akun Simpeg masing-masing.
Paulus Dwi Laksono menjelaskan, untuk menu penerbitan SK pengangkatan secara digital ini sudah tersedia di sistem kepegawaian terintegrasi via SIASN, dan sudah terhubung dengan Simpeg masing-masing instansi.
"Dengan adanya penerapan SK digital ini, maka kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan menerbitkan SK kepegawaian kini dipermudah," ujar Paulus dikutip dari laman BKN, seperti Minggu 2 Juni 2023.
Bagi para PPPK guru yang sudah menerima SK pengangkatan, diminta untuk bisa mengemban amanah dengan baik.
"Tunjukkan kalian pantas sebagai ASN. Tunjukkan kinerja dan semangat bangga melayani bangsa," tegas Paulus, seperti dikutip dari jpnn.com.
Para PPPK guru juga diingatkan memperhatikan hak dan kewajiban sebagai ASN seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan aturan-aturan turunan lainnya di bidang kepegawaian.
"Kalian punya batasan dan hak yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan hal itu harus benar-benar diperhatikan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta agar para PPPK guru bisa bekerja lebih semangat lagi setelah menerima SK pengangkatan.
"PPPK Guru menjadi garda terdepan di pendidikan. Sebuah tugas yang berbeda dengan ASN yang lain yakni mendidik anak-anak bangsa untuk masa depan. Sebagai arsitek membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpancasila," jelas Sumarni.
Para PPPK guru juga diharapkan dapat terus mengabdi dan bisa diperpanjang sampai masa pensiun. "Untuk itu, terus tingkatkan kinerja, agar SK sebagai PPPK guru bisa diperpanjang," tandas Sumarni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: