Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Staycation Asik Di Hotel Santika Pekalongan

Bayar Pajak Tepat Waktu Bisa Staycation Asik Di Hotel Santika Pekalongan

Kerjasama - Hotel Santika Pekalongan Bekerjasama dengan Jasa Raharja Pekalongan dalam rangka memberikan promo.-FOTO-Dok. Hotel Santika Pekalongan

PEKALONGAN- Hotel Santika Pekalongan Bekerjasama dengan Jasa Raharja Pekalongan dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu. 

Hotel Santika Pekalongan sebagai Hotel berbintang tiga yang berada di pekalongan turut mengapresiasi wajib pajak yang telah membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu dengan memberikan Diskon khusus.

Tak hanya potongan harga kamar, namun Santika Pekalongan juga memberikan potongan harga untuk bisa menikmati sajian nikmat di Megono Resto maupun roomservice.

" Pemberian apresiasi ini kami khususkan bagi wajib pajak yang telah membayarka kewajiban pajak kendaraannya tepat waktu dan bertempat tinggal di area Jateng," kata Dahlia selaku GM Secretary dan Public Relation Hotel Santika Pekalongan, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, penawaran sendiri berupa potongan 30 persen dari publish rate untuk kamar dan juga potongan 10 persen untuk konsumsi di Megono Resto maupun Alacarte.

" Dan untuk promo pun tidak dapat di gabung dengan promo lainnya” sambung Dahlia.

Ia pun menambahkan, adapun syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan promo tersebut cukup mudah yakni hanya dengan menunjukan bukti pembayaran pajak terkini, melakukan reservasi secara langsung baik melalui telfon maupun datang langsung ke hotel dan menunjukan STNK dengan plat nomor Jawa Tengah.

Perlu diketahui, Hotel Santika Pekalongan merupakan hotel bintang tiga yang terletak di seberang setasiun Kota Pekalongan. Hotel ber interior mewah ini memiliki berbagai macam fasilitas seperti Gym, Kolam Renang, Restaurant, dan juga beberapa meeting room yang dapat anda gunakan untuk keperluan meeting maupun gathering anda.(Adv/ap3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: