Rutan Pekalongan Usulkan 82 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Rutan Pekalongan Usulkan 82 WBP Terima Remisi Kemerdekaan

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, Tavip Imam Haryanto.-Wahyu Hidayat-

*HUT Kemerdekaan RI

KOTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan 82 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) setempat untuk menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI.

Karutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Tavip Imam Haryanto, mengatakan pihaknya telah mengusulkan para WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ini. Permohonan remisi telah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Namun pihaknya belum mengetahui berapa nantinya jumlah WBP yang disetujui menerima remisi atau pengurangan masa pidana. 

"Sudah kami ajukan sebanyak 82 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan," ujarnya.

Tavip menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab, ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kemenkumham.

Remisi sendiri ada remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan.

Ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan. Di samping itu para warga binaan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan dan langsung bebas.

"Untuk remisi bagi WBP Rutan tahun ini, ada 1 orang WBP yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas," beber Tavip.

Penyerahan SK Remisi ini akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2023 mendatang, bertepatan dengan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: