Persyaratan Ketat, 6 Jabatan Eselon II di Pemkab Batang Masih Kosong, Ini Rincianya

Persyaratan Ketat, 6 Jabatan Eselon II di Pemkab Batang Masih Kosong, Ini Rincianya

Pj Bupati Batang melantik 6 Pejabat Eselon II, namun hingga kini masih ada 6 jabatan Eselon II yang masih tetap kosong.-Dony Widyo -

BATANG - Setelah satu tahun lebih beberapa bulan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mulai melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab setempat.

Namun pelantikan yang dilakukan Jumat 19 Agustus 2023 kemarin, hanya masih sebatas rolling diantara para pejabat eselon II saja. Sedangkan untuk promosi, belum dilakukan.

Akibatnya, hingga saat ini ada 6 posisi jabatan tinggi Pratama atau eselon II yang masih kosong. Antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Pangan dan Pertanian serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Untuk saat ini, posisi jabatan keenam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam sambutan usai pelantikan 6 Pejabat kemarin mengatakan, untuk pengisian jabatan Tinggi Pratama atau eselon II, saat ini tidaklah mudah. Apalagi dengan posisi jabatan bupati saat ini dijabat oleh Penjabat atau Pj.

"Persyaratan seorang Pj Bupati dalam melakukan promosi maupun pelantikan pejabat Tinggi Pratama lebih ketat dibanding bupati difinitif, karena prosesnya hingga tingkat pusat," ujar Lani Dwi Rejeki, Jumat 18 Agustus 2023.

Dijelaskan, untuk rotasi dan pelantikan beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukannya sudah melalui proses tahapan seleksi yang panjang hingga tingkat pusat.

Bahkan pengajuannya ke tingkat pusat, sudah dilakukan sejak bulan Maret 2023 lalu yang diajukan lewat Kemendagri, setelah sebelumnya dilakukan tes wawancara di tingkat internal Kabupaten Batang.

"Persyaratan rotasi jabatan terbilang banyak, salah satunya adalah minimal menduduki jabatan selama 2 tahun. Dan kami tidak dapat mengintervensi apapun,  karena semua penilaian berada di BKN pusat melalui proses panjang hingga sekarang baru disetujui," terang Lani Dwi Rejeki.

Setelah persetujuan turun, lanjut dia, langsung dilakukan pelantikan, karena ada masa tenggang waktu agar tidak kadaluarsa.

"Rotasi jabatan Pejabat Tinggi Pratama memang baru saya lakukan pada tahun pertama. Pada tahun pertama menjabat, saya melihat dulu kinerja pimpinan masing-masing OPD, dan pada tahun kedua ini baru dievaluasi. Untuk itu ada sedikit rotasi dilakukan," papar dia.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati meminta pada pejabat yang sudah dilantik untuk  melakukan penyesuaian dan juga adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

"Langsung koordinasi dengan pimpinan sebelumnya agar program yang baik terdahulu terus berjalan. Selain itu, juga koordinasi dengan seluruh jajaran agar bisa langsung bekerja secara optimal," tandas Lani Dwi Rejeki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: