Sebanyak 1.516 PPPK Dilantik dan Diambil Sumpah, Pj Bupati: Kinerja Selama 5 Tahun Akan Dinilai dan Dipantau

Sebanyak 1.516 PPPK Dilantik dan Diambil Sumpah, Pj Bupati: Kinerja Selama 5 Tahun Akan Dinilai dan Dipantau

Pj Bupati Batang menyerahkan SK pelantikan PPPK dilingkungan Pemkab Batang.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 1.516 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten BATANG, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati BATANG, di halaman pendopo Pemkab setempat, Senin 6 Januari 2025.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Lani Dwi Rejeki tersebut merupakan hasil pengadaan pegawai tahun 2023 lalu.

Pj Bupati Lani Dwi Rejeki dalam sambutanya mengatakan, para PPPK yang dilantik dan diambil sumpahnya untuk jabatan fungsional tersebut terseelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional merupakan  orang yang terpilih.

"Setelah melewati langkah-langkah pendaftaran administrasi dan tes, akhirnya hari ini anda semua telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Lani Dwi Rejeki.

BACA JUGA:Transparansi Keuangan, Persibat Batang Raup Rp 75 Juta dari Penjualan Tiket Laga Perdana Liga 4 Jateng

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kabupaten Batang Dapat Bantuan Logistik Rp1,8 Miliar untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

PPPK yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut untuk posisi Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis berdasarkan pendampingan verifikasi berkas kelulusan formasi tahun 2023.

Pada arahannya Lani menyebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai perjanjian kerja yang membedakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kontrak selama 5 tahun.

Masa kerja 5 tahun ini juga diperpanjang ataupun tidak tergantung dari kinerja masing-masing individu.

"Kinerja PPPK selama 5 tahun akan dinilai oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemkab Batang. Jika kinerja baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran akan dipertimbangkan diperpanjang,” tegas Lani.

Namun jika melakukan pelanggaran peraturan, maka akan langsung diberhentikan, baik dengan hormat ataupun tidak hormat.

“Karena itulah, PPPK yang sudah dilantik harus bekerja disiplin dan loyalitas, serta mendengarkan arahan-arahan pimpinan di masing-masing OPD, sehingga bisa diperpanjang terus masa kerjanya," tandas Lani Dwi Rejeki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: