Mencuri Amplifier, HP Malah Tertinggal

Mencuri Amplifier, HP Malah Tertinggal

KASUS PENCURIAN - Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono menunjukkan barang bukti kasus pencurian, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (22/8/2023).-Wahyu Hidayat-

KOTA - MFI (19), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Dia ditangkap karena telah mencuri sebuah amplifier dan sebuah tabung gas elpiji 3 Kg dari sebuah rumah di Perumahan Pesona Griya, Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono mengatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada Senin pagi (14/8/2023).

Saat itu korban (pemilik rumah) datang ke rumahnya yang sebelumnya ia tinggalkan dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Begitu masuk ke rumah, dia kaget karena kondisi dalam rumah sudah berantakan. Korban juga melihat bagian plafon ada lubang," kata Kasatreskrim, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, pemilik rumah juga mendapati ada sebuah handphone (hp) yang tergeletak di dalam rumahnya. HP tersebut bukan miliknya, melainkan ternyata milik pelaku yang tertinggal.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi. Dari penyelidikan yang dilakukan dan pengecekan dari HP yang tertinggal itu, akhirnya pelaku berhasil diketahui dan kemudian ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti amplifier yang dicuri pelaku.

Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka berjumlah tiga orang, datang ke rumah korban mengendarai sebuah sepeda motor. Setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian, satu orang turun dari motor lalu naik ke atas genting. Selanjutnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara menjebol eternit atau plafon rumah. 

"Tersangka kemudian mengambil satu unit amplifier dan tabung gas dari dalam rumah korban. Setelah itu keluar melalui pintu depan, lalu kabur,"

AKP Sumaryono menambahkan, dua orang pelaku saat ini belum tertangkap. Namun identitasnya sudah berhasil diketahui. "Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan," ujarnya.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: